Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Skg 1.Suriyani,.SH,.MH.
2.A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
3.ERWIN, S.H
4.A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
KAMISTANG Alias KAMI Bin ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3178/P.4.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
2A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
3ERWIN, S.H
4A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMISTANG Alias KAMI Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa terdakwa KAMISTANG Alias KAMI Bin ZAINUDDIN pada hari minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ire’e Kelurahan Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

-----Berawal ketika Muhammad Ismail alias Ismail Bin Zainuddin (Korban) berangkat dari Kabupaten Bone menuju ke Ire’e Kelurahan Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo. Dengan tujuan untuk bertemu dengan anaknya, yang saat itu dirawat atau tinggal bersama dengan terdakwa. Bahwa anak korban dirawat oleh terdakwa karena korban dengan adik terdakwa yakni saksi Kasmi telah bercerai, sehingga terdakwa membantu merawat anak korban dan menyekolahkan anak korban.------------------------------------------

-----Bahwa sesampainya korban dirumah terdakwa. Maka terdakwa mempertemukan korban dengan anaknya. Namun setelah bertemu, korban hendak mengajak anaknya ikut bersama dengan korban, namun terdakwa melarangnya, sehingga terdakwa merasa kesal dan menyuruh korban untuk pulang, terdakwa mengatakan dalam bahasa bugis “lesuno ketudu liwe kejja wita tappamu” yang artinya (silahkan pulang jelek saya lihat mukamu, jangan kamu panggil anakmu).--------------------------------------------------------

------Bahwa korban tetap berusaha untuk mengambil anaknya, sehingga terdakwa dengan perasaan kesal masuk kedalam gardu untuk mengambil sebuah parang yang tergantung disudut gardu dan kembali menuju ketempat korban berada. Kemudian terdakwa sambil memegang parang miliknya yang belum terhunus, tetap menyuruh korban untuk pulang, namun korban tetap bersikeras untuk mengambil anaknya.----------

------Bahwa terdakwa yang marah kemudian mencabut parang yang dipegangnya dari sarungnya, kemudian mendekati korban dan mengayunkan parang tersebut kearah korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban. selanjutnya korban yang sudah terluka berusaha untuk melarikan diri kearah motor korban, namun terdakwa mengejar korban dan saat posisi antara terdakwa dan korban saling berhadapan terdakwa kembali memarangi tubuh korban secara berulang kali, saat  korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan, terdakwa tetap memarangi korban berulang-ulang kali mengenai, wajah, lengan, tangan dan punggung korban yang menyebabkan korban mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan banyak darah. Melihat korban tergeletak tak berdaya, terdakwa meninggalkan tempat kejadian sementara korban, dibawa ke Puskesmas Solo oleh masyarakat sekitar salah satunya saksi AMBO ULLANG---------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Muhammad Ismail alias Ismail Bin Zain meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22/3136/Pusk.Solo pada tanggal 3 Oktober 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MUHAMMAD ISMAIL yang diperiksa oleh dr. Andi Isna Fitriani.,S.Ked dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------

Pasien masuk pada pukul 18.00 Wita dalam kondisi nadi sudah tidak teraba dan pupil mulai melebar dan meninggal dunia pada pukul 18.10 Wita di UPTD Puskesmas Solo. Dengan hasil pemeriksaan didapatkan.

  • Luka robek pada kepala sisi kiri atas dengan ukuran panjang kurang lebih sepuluh sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter kedalaman kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada kepala sisi kiri Tengah dengan ukuran panjang kurang lebih lima belas sentimeter lebar kurang satu sentimeter kedalaman kurang lebin nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata disertai retak pada tengkorak kepala.
  • Luka robek pada sisi kiri bawah bagian belakang dengan ukuran panjang kurang lebih lima sentimeter lebar kurang nol koma lima sentimeter dengan kedalaman kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada pipi kiri dengan ukuran panjang kurang lebih sepuluh sentimeter lebar kurang satu sentimeter kedalaman kurang lebih satu sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada tangan kanan dengan kondisi terputus antara pergelangan tangan dengan telapak tangan dan terputus jari tangan satu sampai jari tangan empat.
  • Luka robek pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang kurang lebih lima belas sentimeter lebar kurang lebih tujuh sentimeter dalam kurang lebih tiga sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada siku kanan dengan ukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata kedalaman kurang lebih mol koma lima sentimeter.
  • Luka robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran panjang kurang lebih enam sentimeter lebar kurang lebih dua sentimeter kedalaman kurang lebih satu sentimeter.
  • Luka robek pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang kurang lebih sepuluh sentimeter lebar kurang lebih tiga sentimeter dalam kurang lebih satu sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada lengan kiri bawah bagian atas dengan ukuran panjang kurang lebih satu koma lima sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada lengan kiri bagian atas dengan ukuran panjang kurang lebih dua koma lima sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter kedalam kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada lengan kiri bawah bagian luar dengan ukuran panjang kurang lebih tiga belas sentimeter lebar kurang lebih tiga sentimeter kedalaman kurang lebih satu sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada siku sebelah kiri dengan ukuran panjang kurang lebih lima belas sentimeter lebar kurang lebih delapan sentimeter kedalaman kurang lebih lima sentimeter dengan luka pinggiran rata.
  • Luka robek pada punggung kiribagian atas dengan ukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada paha sebelah kiri bagian belakang dengan ukuran panjang kurang lebih lima sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter kedalaman kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.

Dengan hasil pemeriksaan dapat di simpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam dan penyebab kematiannya adalah pendarahan masif

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

-----Bahwa terdakwa KAMISTANG Alias KAMI Bin ZAINUDDIN pada hari minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ire’e Kelurahan Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

-----Berawal ketika Muhammad Ismail alias Ismail Bin Zainuddin (Korban) berangkat dari Kabupaten Bone menuju ke Ire’e Kelurahan Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo. Dengan tujuan untuk bertemu dengan anaknya, yang saat itu dirawat atau tinggal bersama dengan terdakwa. Bahwa anak korban dirawat oleh terdakwa karena korban dengan adik terdakwa yakni saksi Kasmi telah bercerai, sehingga terdakwa membantu merawat anak korban dan menyekolahkan anak korban.-----------------------------------------

-----Bahwa sesampainya korban dirumah terdakwa. Maka terdakwa mempertemukan korban dengan anaknya. Namun setelah bertemu, korban hendak mengajak anaknya ikut bersama dengan korban, namun terdakwa melarangnya, sehingga terdakwa merasa kesal dan menyuruh korban untuk pulang, terdakwa mengatakan dalam bahasa bugis “LESUNO KETUDU LIWE KEJJA WITA TAPPAMU” yang artinya (SILAHKAN PULANG JELEK SAYA LIHAT MUKAMU, JANGAN KAMU PANGGIL ANAKMU).--------

-----Bahwa korban tetap berusaha untuk mengambil anaknya, sehingga terdakwa dengan perasaan kesal masuk kedalam gardu untuk mengambil sebuah parang yang tergantung disudut gardu dan kembali menuju ketempat korban berada. Kemudian terdakwa sambil memegang parang miliknya yang belum terhunus, tetap menyuruh korban untuk pulang, namun korban tetap bersikeras untuk mengambil anaknya.----------

-----Bahwa terdakwa yang marah kemudian mencabut parang yang dipegangnya dari sarungnya, kemudian mendekati korban dan mengayunkan parang tersebut kearah korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban. selanjutnya korban yang sudah terluka berusaha untuk melarikan diri kearah motor korban, namun terdakwa mengejar korban dan saat posisi antara terdakwa dan korban saling berhadapan terdakwa kembali memarangi tubuh korban secara berulang kali, saat  korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan, terdakwa tetap memarangi korban berulang-ulang kali mengenai, wajah, lengan, tangan dan punggung korban yang menyebabkan korban mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan banyak darah. Melihat korban tergeletak tak berdaya, terdakwa meninggalkan tempat kejadian sementara korban, dibawa ke Puskesmas Solo oleh masyarakat sekitar salah satunya saksi AMBO ULLANG -------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Muhammad Ismail alias Ismail Bin Zain meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22/3136/Pusk.Solo pada tanggal 3 Oktober 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MUHAMMAD ISMAIL yang diperiksa oleh dr. Andi Isna Fitriani.,S.Ked dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pasien masuk pada pukul 18.00 Wita dalam kondisi nadi sudah tidak teraba dan pupil mulai melebar dan meninggal dunia pada pukul 18.10 Wita di UPTD Puskesmas Solo. Dengan hasil pemeriksaan didapatkan.

  • Luka robek pada kepala sisi kiri atas dengan ukuran panjang kurang lebih sepuluh sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter kedalaman kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada kepala sisi kiri Tengah dengan ukuran panjang kurang lebih lima belas sentimeter lebar kurang satu sentimeter kedalaman kurang lebin nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata disertai retak pada tengkorak kepala.
  • Luka robek pada sisi kiri bawah bagian belakang dengan ukuran panjang kurang lebih lima sentimeter lebar kurang nol koma lima sentimeter dengan kedalaman kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada pipi kiri dengan ukuran panjang kurang lebih sepuluh sentimeter lebar kurang satu sentimeter kedalaman kurang lebih satu sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada tangan kanan dengan kondisi terputus antara pergelangan tangan dengan telapak tangan dan terputus jari tangan satu sampai jari tangan empat.
  • Luka robek pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang kurang lebih lima belas sentimeter lebar kurang lebih tujuh sentimeter dalam kurang lebih tiga sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada siku kanan dengan ukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata kedalaman kurang lebih mol koma lima sentimeter.
  • Luka robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran panjang kurang lebih enam sentimeter lebar kurang lebih dua sentimeter kedalaman kurang lebih satu sentimeter.
  • Luka robek pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang kurang lebih sepuluh sentimeter lebar kurang lebih tiga sentimeter dalam kurang lebih satu sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada lengan kiri bawah bagian atas dengan ukuran panjang kurang lebih satu koma lima sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada lengan kiri bagian atas dengan ukuran panjang kurang lebih dua koma lima sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter kedalam kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada lengan kiri bawah bagian luar dengan ukuran panjang kurang lebih tiga belas sentimeter lebar kurang lebih tiga sentimeter kedalaman kurang lebih satu sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada siku sebelah kiri dengan ukuran panjang kurang lebih lima belas sentimeter lebar kurang lebih delapan sentimeter kedalaman kurang lebih lima sentimeter dengan luka pinggiran rata.
  • Luka robek pada punggung kiribagian atas dengan ukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.
  • Luka robek pada paha sebelah kiri bagian belakang dengan ukuran panjang kurang lebih lima sentimeter lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter kedalaman kurang lebih nol koma lima sentimeter dengan pinggiran luka rata.

Dengan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam dan penyebab kematiannya adalah pendarahan massif

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya