Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Skg Suriyani,.SH,.MH. JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2389/P.4.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Irwan.M,S.H.JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN
2CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHJUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN
3SURIANI, S.Hi, M.H, DkkJUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN
4Rasdianto Rusadi Nur SHJUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama-sama dengan SUYUTI (DPO) dan RISAL (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 dan pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lajareppa, Lingkungan Topai Kel. Bocco Kec. Takkalalla Kab. Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

------ Berawal pada tanggal 11 Juni 2024 Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN dihubungi oleh RISAL (DPO) melalui handphone dan mengajak Tedakwa bertemu di rumah SUYUTI (DPO), lalu sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa berangkat ke rumah SUYUTI (DPO), dan setibanya disana Terdakwa bertemu dengan RISAL (DPO) serta SUYUTI (DPO) kemudian Terdakwa diajak oleh RISAL (DPO) untuk pergi mengambil sapi bersama dengan SUYUTI (DPO), selanjutnya Terdakwa bersepakat berangkat untuk pergi mengambil bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) dengan berjalan kaki, dimana SUYUTI (DPO) sebagai penunjuk jalan dan Terdakwa serta RISAL (DPO) berjalan dibelakangnya dan setelah berjalan sekitar kurang lebih sejauh 8 (delapan) kilometer, akhirnya SUYUTI (DPO) menunjuk sapi yang tertambat/terikat menggunakan patok kayu di bagian tengah sawah, selanjutnya SUYUTI (DPO) segera melepaskan patoknya dan memberikan tali sapi beserta patoknya kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menarik sapi tersebut, sedangkan RISAL (DPO) juga pergi melepasakan patok kayu untuk 1 (satu) ekor sapi lainnya kemudian langsung menarik sapi tersebut, sehingga Terdakwa dan RISAL (DPO) menarik sapi dan SUYUTI (DPO) bertugas dibelakang sapi untuk mengusir – ngusir sapi tersebut agar cepat berjalan, lalu terdakwa bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut ke samping sekolah di Salodua Desa Ajuraja Kec. Takalalla Kab. Wajo, selanjutnya SUYUTI (DPO) menghubungi Saksi MISTANG Bin MALLUTU (diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput sapi tersebut, sehingga Saksi MISTANG Bin MALLUTU datang menggunakan mobil Merk GRANDMAX warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi DW 8750 AL, kemudian Terdakwa bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) menaikkan sapi ke atas mobil, selanjutnya Saksi MISTANG Bin MALLUTU membawa sapi tersebut kerumahnya, -

------ Kemudian, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN kembali dihubungi oleh RISAL (DPO) yang mengajak Terdakwa mengambil sapi, lalu setelah berkumpul dirumah SUYUTI (DPO), Terdakwa, RISAL (DPO), dan SUYUTI (DPO) segera berangkat dan tidak beberapa lama Terdakwa, RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) melihat dan mendapatkan sapi tersebut yang letaknya berdekatan sedang ditambatkan/diikatkan pemiliknya di tengah persawahan, selanjutnya Terdakwa bersama RISAL segera melepaskan patoknya dan memberikan tali sapi beserta patoknya kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menarik sapi tersebut, sedangkan RISAL (DPO) juga pergi melepasakan patok kayu untuk 1 (satu) ekor sapi lainnya kemudian langsung menarik sapi tersebut, sehingga Terdakwa dan RISAL (DPO) menarik sapi dan SUYUTI (DPO) bertugas dibelakang sapi untuk mengusir – ngusir sapi tersebut agar cepat berjalan, lalu terdakwa bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut ke samping sekolah di Salodua Desa Ajuraja Kec. Takalalla Kab. Wajo, selanjutnya SUYUTI (DPO) menghubungi Saksi MISTANG Bin MALLUTU (diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput sapi tersebut, sehingga Saksi MISTANG Bin MALLUTU datang menggunakan mobil Merk GRANDMAX warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi DW 8750 AL, kemudian Terdakwa bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) menaikkan sapi ke atas mobil, selanjutnya Saksi MISTANG Bin MALLUTU membawa sapi tersebut kerumahnya,. -

------ Bahwa Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan RISAL dan SUYUTI telah mengambil 4 (empat) ekor sapi dengan rincian 2 (dua) ekor milik Saksi Korban FAISAL Bin MUH. TAHIR, 1 (satu) ekor milik Saksi Korban H. MUSTAMING Bin DG. MANGIRI dan 1 (satu) ekor lagi milik Saksi Korban H. LANTI Bin H. DG. MANGAWI dengan ciri-cirinya antara lain sapi milik Saksi Korban FAISAL Bin MUH. TAHIR 1 (satu) ekor sapi betina, tanduk juranga (berbentuk lurus), umur 6 (enam) tahun berwarna merah, sedangkan untuk 1 (satu) ekor sapi lainnya memiliki ciri sapi jantan, tanduk dengan panjang 5 (lima) centimeter, umur 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, berwarna hitam. Selanjutnya sapi milik Saksi Korban H. LANTI Bin H. DG. MANGAWI 1 (satu) ekor sapi betina, berbulu merah, tanduk sekitar 3 (tiga) centimeter, umur 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan. Kemudian sapi milik Saksi Korban H. MUSTAMING Bin DG. MANGIRI 1 (satu) ekor sapi jantan berbulu merah, tanduk lurus, umur 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan. ------------------------------------------------------------------------------------------

------ Selanjutnya, Terdakwa menjual 4 (empat) ekor sapi tersebut kepada Saksi MISTANG Bin MALLUTU dengan nilai jual 2 (dua) ekor sapi yang terdakwa ambil pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 dijual dengan harga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)., RISAL (DPO) mendapat bagian  sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)  dan SUYUTI (DPO) mendapat bagian  sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan 2 (dua) ekor sapi yang terdakwa ambil pada tanggal 02 Juli 2024 adalah dijual dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa menerima bagian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Bahwa Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN, SUYUTI (DPO) dan RISAL (DPO) mengambil sapi-sapi tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi Korban FAISAL Bin MUH. TAHIR, Saksi Korban H. LANTI Bin H. DG. MANGAWI, dan Saksi Korban H. MUSTAMING Bin DG. MANGIRI sehingga mengakibatkan saksi Korban FAISAL Bin MUH. TAHIR mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Korban H. LANTI Bin H. DG. MANGAWI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi korban  H. MUSTAMING Bin DG MANGIRI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa ia Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 dan pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lajareppa, Lingkungan Topai Kel. Bocco Kec. Takkalalla Kab. Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

------ Berawal pada tanggal 11 Juni 2024 Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN dihubungi oleh RISAL (DPO) melalui handphone dan mengajak Tedakwa bertemu di rumah SUYUTI (DPO), lalu sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa berangkat ke rumah SUYUTI (DPO), dan setibanya disana Terdakwa bertemu dengan RISAL (DPO) serta SUYUTI (DPO) kemudian Terdakwa diajak oleh RISAL (DPO) untuk pergi mengambil sapi bersama dengan SUYUTI (DPO), selanjutnya Terdakwa bersepakat berangkat untuk pergi mengambil bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) dengan berjalan kaki, dimana SUYUTI (DPO) sebagai penunjuk jalan dan Terdakwa serta RISAL (DPO) berjalan dibelakangnya dan setelah berjalan sekitar kurang lebih sejauh 8 (delapan) kilometer, akhirnya SUYUTI (DPO) menunjuk sapi yang tertambat/terikat menggunakan patok kayu di bagian tengah sawah, selanjutnya SUYUTI (DPO) segera melepaskan patoknya dan memberikan tali sapi beserta patoknya kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menarik sapi tersebut, sedangkan RISAL (DPO) juga pergi melepasakan patok kayu untuk 1 (satu) ekor sapi lainnya kemudian langsung menarik sapi tersebut, sehingga Terdakwa dan RISAL (DPO) menarik sapi dan SUYUTI (DPO) bertugas dibelakang sapi untuk mengusir – ngusir sapi tersebut agar cepat berjalan, lalu terdakwa bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut ke samping sekolah di Salodua Desa Ajuraja Kec. Takalalla Kab. Wajo, selanjutnya SUYUTI (DPO) menghubungi Saksi MISTANG Bin MALLUTU (diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput sapi tersebut, sehingga Saksi MISTANG Bin MALLUTU datang menggunakan mobil Merk GRANDMAX warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi DW 8750 AL, kemudian Terdakwa bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) menaikkan sapi ke atas mobil, selanjutnya Saksi MISTANG Bin MALLUTU membawa sapi tersebut kerumahnya, -

------ Kemudian, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN kembali dihubungi oleh RISAL (DPO) yang mengajak Terdakwa mengambil sapi, lalu setelah berkumpul dirumah SUYUTI (DPO), Terdakwa, RISAL (DPO), dan SUYUTI (DPO) segera berangkat dan tidak beberapa lama Terdakwa, RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) melihat dan mendapatkan sapi tersebut yang letaknya berdekatan sedang ditambatkan/diikatkan pemiliknya di tengah persawahan, selanjutnya Terdakwa bersama RISAL segera melepaskan patoknya dan memberikan tali sapi beserta patoknya kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menarik sapi tersebut, sedangkan RISAL (DPO) juga pergi melepasakan patok kayu untuk 1 (satu) ekor sapi lainnya kemudian langsung menarik sapi tersebut, sehingga Terdakwa dan RISAL (DPO) menarik sapi dan SUYUTI (DPO) bertugas dibelakang sapi untuk mengusir – ngusir sapi tersebut agar cepat berjalan, lalu terdakwa bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut ke samping sekolah di Salodua Desa Ajuraja Kec. Takalalla Kab. Wajo, selanjutnya SUYUTI (DPO) menghubungi Saksi MISTANG Bin MALLUTU (diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk menjemput sapi tersebut, sehingga Saksi MISTANG Bin MALLUTU datang menggunakan mobil Merk GRANDMAX warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi DW 8750 AL, kemudian Terdakwa bersama RISAL (DPO) dan SUYUTI (DPO) menaikkan sapi ke atas mobil, selanjutnya Saksi MISTANG Bin MALLUTU membawa sapi tersebut kerumahnya,. -

------ Bahwa Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan RISAL dan SUYUTI telah mengambil 4 (empat) ekor sapi dengan rincian 2 (dua) ekor milik Saksi FAISAL Bin MUH. TAHIR, 1 (satu) ekor milik Saksi Korban H. MUSTAMING Bin DG. MANGIRI dan 1 (satu) ekor lagi milik Saksi Korban H. LANTI Bin H. DG. MANGAWI dengan ciri-cirinya antara lain sapi milik Saksi Korban FAISAL Bin MUH. TAHIR 1 (satu) ekor sapi betina, tanduk juranga (berbentuk lurus), umur 6 (enam) tahun berwarna merah, sedangkan untuk 1 (satu) ekor sapi lainnya memiliki ciri sapi jantan, tanduk dengan panjang 5 (lima) centimeter, umur 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, berwarna hitam. Selanjutnya sapi milik Saksi Korban H. LANTI Bin H. DG. MANGAWI 1 (satu) ekor sapi betina, berbulu merah, tanduk sekitar 3 (tiga) centimeter, umur 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan. Kemudian sapi milik Saksi Korban H. MUSTAMING Bin DG. MANGIRI 1 (satu) ekor sapi jantan berbulu merah, tanduk lurus, umur 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Selanjutnya, Terdakwa menjual 4 (empat) ekor sapi tersebut kepada Saksi MISTANG Bin MALLUTU dengan nilai jual 2 (dua) ekor sapi yang terdakwa ambil pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 dijual dengan harga Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)., RISAL (DPO) mendapat bagian  sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)  dan SUYUTI (DPO) mendapat bagian  sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan 2 (dua) ekor sapi yang terdakwa ambil pada tanggal 02 Juli 2024 adalah dijual dengan harga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa menerima bagian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Bahwa Terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN, SUYUTI (DPO) dan RISAL (DPO) mengambil sapi-sapi tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi Korban FAISAL Bin MUH. TAHIR, Saksi Korban H. LANTI Bin H. DG. MANGAWI, dan Saksi Korban H. MUSTAMING Bin DG. MANGIRI sehingga mengakibatkan saksi Korban FAISAL Bin MUH. TAHIR mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Korban H. LANTI Bin H. DG. MANGAWI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi korban H. MUSTAMING Bin DG MANGIRI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya