Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Skg 1.A.BESSE ULENG
2.SUKRI
3.BESSE SAHIRA
4.BESSE SAHIDAWATI
5.BESSE TENRIAMPA
H.UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A.BESSE ULENG
2SUKRI
3BESSE SAHIRA
4BESSE SAHIDAWATI
5BESSE TENRIAMPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROI,S.HIA.BESSE ULENG
2ROI,S.HISUKRI
3ROI,S.HIBESSE SAHIRA
4ROI,S.HIBESSE SAHIDAWATI
5ROI,S.HIBESSE TENRIAMPA
Tergugat
NoNama
1H.UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli waris dari A. BESSE PAWELLANGI;
  3. Menyatakan atau menetapkan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menyatakan dan menetapkan tanah obyek sengketa sebagai Tanah Warisan milik para PENGGUGAT .
  5. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoirbeslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sewa atas pengelolaan tanah empang atau obyek sengketa sejak tahun 2002 sebesar Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Para PENGGUGAT dibayar tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para PENGGUGAT;
  8. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut yoerbaar bij voorradd) meskipun ada upaya banding dan kasasi dari TERGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwang som) keterlambatan bayar sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) perharinya setelah Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht);
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membay;ar biaya yang dalam perkara ini;

Atau:

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak