Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Skg Takko alias Buyung bin Ongge Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Takko alias Buyung bin Ongge
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyuddin, SHTakko alias Buyung bin Ongge
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan nama Pemohon yang benar yaitu “Takko, lahir di Wajo 07-05-1978” sebagaimana yang telah tercatatkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan data/identitas sebagaimana yang sudah ditetapkan tersebut yaitu “Takko, lahir di Wajo 07-05-1978” pada kantor dan atau instansi yang berwenang untuk itu, dan selanjutnya dicatatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak