Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Skg Ready Mart Handry Royani,SH. ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-773/P.4.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ready Mart Handry Royani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR ------ Bahwa terdakwa ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN bersama – sama dengan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi YUSRAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 14.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sungai Walennae Kelurahan Padduppa Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI WAJO “Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------- ----- Berawal ketika saksi ADE RESKIYAN POSSUMAH, S.H dan saksi ALDI PRATAMA, S.H yang keduanya merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo, telah melakukan penangkapan terhadap saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan setelah para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan introgasi terhadap saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN, para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo mendapatkan informasi terkait darimana saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN memperoleh narkotika jenis shabu dan juga mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang mengantar saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN membeli narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Sungai Walennae Kelurahan Padduppa Kec. Tempe Kab. Wajo.------------------ ----- Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemuka oleh para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo pada saat melakukan penangkapan terhadap saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN ia peroleh dari lelaki DG. EMPENG (Dpo) dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 terdakwa mendatangi rumah MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL kemudian pada saat terdakwa berada dirumah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL menelpon seseorang yang terdakwa tidak ketahui, kemudian saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL meminta terdakwa untuk mengantar saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL ke Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dan pada saat itu terdakwa menyetujui sehingga terdakwa dan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL serta saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN berangkat ke Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dan dalam perjalanan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL sempat menyampaikan keterdakwa tujuan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN ke Kecamatan Keera untuk membeli narkotika jenis shabu, mengetahui hal tersebut terdakwapun tetap melanjutkan perjalanannya ke Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza, disaat terdakwa dan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL serta saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN tiba dirumah DG. EMPENG dan bertemu dengan DG. EMPENG, saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAKIN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada DG. EMPENG, kemudian DG. EMPENG menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL sebanyak 3 (tiga) gram dan kepada saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN sebanyak 2 (dua) gram, setelah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG BIn MUSTAMIN menerima narkotika jenis sabu dari DG. EMPENG, terdakwa bersama dengan MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAKIM dan DG. EMPENG mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dirumah DG. EMPENG, setelah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAKIM mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH.. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN kembali ke Sengkang Kabupaten Wajo dengan membawa narkotika jenis sabu yang telah diperoleh dari DG. EMPENG, setelah sampai dirumah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, selanjutnya terdakwa dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN kembali kerumahnya masing - masing.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :5125/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) Sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 1,6493 gram (nomor barang bukti 10290/2023/NNF); - 17 (tujuh belas) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7337 gram - 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN (nomor barang bukti 10293/2023/NNF) Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------ ------ Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundangundangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------ SUBSIDIAIR: Bahwa terdakwa ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN bersama – sama dengan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi YUSRAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 14.15 Wita atau setidaktidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sungai Walennae Kelurahan Padduppa Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- --------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal ketika saksi ADE RESKIYAN POSSUMAH, S.H dan saksi ALDI PRATAMA, S.H yang keduanya merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo, telah melakukan penangkapan terhadap saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan setelah para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan introgasi terhadap saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN, para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo mendapatkan informasi terkait darimana saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN memperoleh narkotika jenis shabu dan juga mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang mengantar saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN membeli narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Sungai Walennae Kelurahan Padduppa Kec. Tempe Kab. Wajo.------------------ ----- Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemuka oleh para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo pada saat melakukan penangkapan terhadap saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN ia peroleh dari lelaki DG. EMPENG (Dpo) dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 terdakwa mendatangi rumah MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL kemudian pada saat terdakwa berada dirumah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL menelpon seseorang yang terdakwa tidak ketahui, kemudian saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL meminta terdakwa untuk mengantar saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL ke Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dan pada saat itu terdakwa menyetujui sehingga terdakwa dan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL serta saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN berangkat ke Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dan dalam perjalanan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL sempat menyampaikan keterdakwa tujuan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN ke Kecamatan Keera untuk membeli narkotika jenis shabu, mengetahui hal tersebut terdakwapun tetap melanjutkan perjalanannya ke Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza, disaat terdakwa dan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL serta saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN tiba dirumah DG. EMPENG dan bertemu dengan DG. EMPENG, saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAKIN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada DG. EMPENG, kemudian DG. EMPENG menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL sebanyak 3 (tiga) gram dan kepada saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN sebanyak 2 (dua) gram, setelah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG BIn MUSTAMIN menerima narkotika jenis sabu dari DG. EMPENG, terdakwa bersama dengan MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAKIM dan DG. EMPENG mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dirumah DG. EMPENG, setelah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAKIM mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH.. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN kembali ke Sengkang Kabupaten Wajo dengan membawa narkotika jenis sabu yang telah diperoleh dari DG. EMPENG, setelah sampai dirumah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, selanjutnya terdakwa dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN kembali kerumahnya masing - masing.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :5125/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) Sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 1,6493 gram (nomor barang bukti 10290/2023/NNF); - 17 (tujuh belas) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7337 gram - 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN (nomor barang bukti 10293/2023/NNF) Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------ ------ Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 14.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sungai Walennae Kelurahan Padduppa Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berawal ketika saksi ADE RESKIYAN POSSUMAH, S.H dan saksi ALDI PRATAMA, S.H yang keduanya merupakan anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi telah melakukan penangkapan terhadap saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL (Diajukan dalam berkas perkara terpisah), dan setelah para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan introgasi terhadap saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN, para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo mendapatkan informasi terkait darimana saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN memperoleh narkotika jenis shabu dan juga mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang mengantar saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN membeli narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo lainnya melakukan pengembangan dan pada Hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 14.15 Wita para saksi dari Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Sungai Walennae Kelurahan Padduppa Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.------------------------------------------------- ---- Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN tiba dirumah DG. EMPENG (Dpo) saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada DG. EMPENG lalu kemudian DG. EMPENG menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat 3 (tiga) gram dan juga menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat 2 (dua) gram, kemudian saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan terdakwa serta DG. EMPENG mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu tersebut dirumah DG. EMPENG, setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu, terdakwa bersama MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN kembali ke sengkang Kabupaten Wajo dan setelah tiba dirumah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, terdakwa bersama dengan saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAKIM kembali kerumahnya masing – masing, namun sekitar pukul 21.15 Wita saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL menghubungi terdakwa dan memanggil kerumahnya, setelah terdakwa tiba dirumah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RISAL, terdakwa bersama dengan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RISAL mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang ia peroleh dari DG. EMPENG, kemudian pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa dan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RISAL kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan pada pagi hari sekitar pukul 07.00 wita terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu dirumah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu kemudian berangkat ke kantornya dan sekitarpukul 09.00 wita, terdakwa kembali kerumah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan sekitar pukul 10.00 wita terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu dirumah saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL bersama dengan saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RISAL. ------------------------------------- ----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :5125/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) Sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 1,6493 gram (nomor barang bukti 10290/2023/NNF); - 17 (tujuh belas) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7337 gram - 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN (nomor barang bukti 10293/2023/NNF) ----- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------ ------ Bahwa berdasarkan Rekomendasi hasil assessment terpadu Nomor : R/TAT/- 31/III/2024/BNN Kab. Bone tanggal 20 Maret 2023 yang ditandatangani oleh La Muati, S.H.,M.H Kepala BNNK Bone selaku Ketua Tim Asesmen terpadu (TAT) Kabupaten Bone, menyimpulkan bahwa ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN adalah terdakwa seorang Penyalahguna Narkotika jenis shabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional dan bisa mendapatkan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik BNN Kab. Bone selama 2 (dua) bulan setelah mendapat putusan pengadiilan.------------------------ ------ Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.------------ ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” Undang – undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya