Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H 1.ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO
2.AMBO ASSE Alias ASSE Bin SENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-607/P.4.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO[Penahanan]
2AMBO ASSE Alias ASSE Bin SENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO
2Suriani, S.Hi., M.H.AMBO ASSE Alias ASSE Bin SENI
3CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO
4CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHAMBO ASSE Alias ASSE Bin SENI
5Armin, S.H.ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO
6Armin, S.H.AMBO ASSE Alias ASSE Bin SENI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO dan Terdakwa AMBO ASSE Alias ASSE Bin SENI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, sekitar Pukul 15.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu –waktu lain dalam bulan Desember 2021 bertempat di Jalan Poros Sidrap - Wajo KM. 42 Anabanua Desa Mattriowalie Kec. Maniangpajo Kab. Wajo  atau setidak tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, sekitar Pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Sidrap - Wajo KM. 42 Anabanua Desa Mattriowalie Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, saksi  SUNANDAR, SH Bin H. SURYANTO bersama dengan saksi BRIPTU ANWAR, S.H.  yang merupakan anggota SAT LANTAS POLRES WAJO sedang melaksanakan Operasi Penertiban TNKB dan KIER Ranmor R2 dan R4 di Jalan Poros Sidrap - Wajo KM. 42 Anabanua Desa Mattriowalie Kec. Maniangpajo Kab. Wajo pada saat itu saksi SUNANDAR, SH Bin H. SURYANTO melihat seorang pengedara motor yang tidak menggunakan komponen kelengkapan Ranmor (Spion dan Nomor Polisi) berhenti didekat lokasi operasi / sweeping dan hendak memutar balik sehingga saksi SUNANDAR, SH Bin H. SURYANTO mendatangi dan menghentikan terdakwa kemudian  pada saat dihentikan petugas meminta untuk menunjukkan surat kelengkapan kendaraan (SIM dan STNK) akan tetapi pada saat itu pengendara tersebut terlihat panik sehingga petugas curiga terhadap terdakwa sehingga dilakukan pengeledahan badan dan pemeriksaan terhadap diri pengendara tersebut sehingga ditemukan berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan disaku depan pada jaket / sweater hitam yang digunakan oleh Terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO.---------------------

 

----- Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO  diperoleh dari Lel. RUDI (DPO) dengan cara terdakwa AMBO ASSE Alias ASSE bersama Terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO  yang disuruh oleh Lk. MUS (DPO) untuk menjemput paket sabu miliknya di Rappang Kab. Siidrap dengan upah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)  dan sekitar Pukul 14.00 Wita terdakwa tiba didekat jambatan Bulo Rappang Kab. Sidrap dan tidak lama kemudian datang seseorang dan menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) sachet bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dan selanjutnya Terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO  memasukkan ke dalam saku jaket / sweater hitam miliknya.---------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :5163/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang  diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) Sachet plastic sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 8,2941 gram (nomor barang bukti 10390/2023/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO  (nomor barang bukti 10391/2023/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AMBO ASSE Alias ASSE (nomor barang bukti 10392/2023/NNF);

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : 10390/2023/NNF, 10391/2023/NNF, dan 10392/2023/NNF Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang  - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

-------- Bahwa terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO dan Terdakwa AMBO ASSE Alias ASSE Bin SENI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, sekitar Pukul 15.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu –waktu lain dalam bulan Desember 2021 bertempat di Jalan Poros Sidrap - Wajo KM. 42 Anabanua Desa Mattriowalie Kec. Maniangpajo Kab. Wajo  atau setidak tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  Narkotika Golongan I bukan tanaman ,yang beratnya melebih 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, sekitar Pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Sidrap - Wajo KM. 42 Anabanua Desa Mattriowalie Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, saksi  SUNANDAR, SH Bin H. SURYANTO bersama dengan saksi BRIPTU ANWAR, S.H.  yang merupakan anggota SAT LANTAS POLRES WAJO sedang melaksanakan Operasi Penertiban TNKB dan KIER Ranmor R2 dan R4 di Jalan Poros Sidrap - Wajo KM. 42 Anabanua Desa Mattriowalie Kec. Maniangpajo Kab. Wajo pada saat itu saksi SUNANDAR, SH Bin H. SURYANTO melihat seorang pengedara motor yang tidak menggunakan komponen kelengkapan Ranmor (Spion dan Nomor Polisi) berhenti didekat lokasi operasi / sweeping dan hendak memutar balik sehingga saksi SUNANDAR, SH Bin H. SURYANTO mendatangi dan menghentikan terdakwa kemudian  pada saat dihentikan petugas meminta untuk menunjukkan surat kelengkapan kendaraan (SIM dan STNK) akan tetapi pada saat itu pengendara tersebut terlihat panik sehingga petugas curiga terhadap terdakwa sehingga dilakukan pengeledahan badan dan pemeriksaan terhadap diri pengendara tersebut sehingga ditemukan berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan disaku depan pada jaket / sweater hitam yang digunakan oleh Terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO.---------------------

 

----- Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO  diperoleh dari Lel. RUDI (DPO) dengan cara terdakwa AMBO ASSE Alias ASSE bersama Terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO  yang disuruh oleh Lk. MUS (DPO) untuk menjemput paket sabu miliknya di Rappang Kab. Siidrap dengan upah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)  dan sekitar Pukul 14.00 Wita terdakwa tiba didekat jambatan Bulo Rappang Kab. Sidrap dan tidak lama kemudian datang seseorang dan menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) sachet bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dan selanjutnya Terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO  memasukkan ke dalam saku jaket / sweater hitam miliknya.---------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :5163/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang  diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) Sachet plastic sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 8,2941 gram (nomor barang bukti 10390/2023/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO  (nomor barang bukti 10391/2023/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AMBO ASSE Alias ASSE (nomor barang bukti 10392/2023/NNF);

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : 10390/2023/NNF, 10391/2023/NNF, dan 10392/2023/NNF Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang  - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya