Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Skg Brigpol Muh. Rudi 1.Sudiarto Alias Anto Bin Samessa
2.Munira Alias Munira Binti Mamma
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C.1/26/VI/RES.1.2/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Brigpol Muh. Rudi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudiarto Alias Anto Bin Samessa[Penahanan]
2Munira Alias Munira Binti Mamma[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia tersangka I. SUDIARTO Alias ANTO Bin SAMESSA dan Tersangka II. MUNIRA Alias MUNIRA Binti MAMMA, sekitar tanggal 20 Desember 2021 sampai sekarang bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin, Kel. Sitampae, Kec. Tempe, Kab. Wajo.

Telah terjadi tindak pidana Pemakaian tanah tanpa izin yang berhakl atau kuasanya yang sah, yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan sekarang sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2022/ SUL:SEL/RESWAJO tanggal 05 Januari 2022 yang diduga dilakukan oleh Pr. MUNIRA dan Lk. SUDIARTO yaitu dengan cara awalnya orang tua tersangka SUDIARTO mendirikan Rumah dan Gardu/kios jualanserta tinggal bersama diatas objek lokasi tanah milik orang tua pelapor Pr. DAHNIAR Binti MANGGONG yang mana setelah orang tua tersangka meninggal dunai, tersangka SUDIARTO yang menguasai objek Tanah tersebut dan menklain bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang mana tersangka dapatkan dari orang tuanya sedangkan tersangkan  Pr. MUNIRA melakukan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan cara mendirikan Rumah diatas objek Tanah Pelapor yang kemudian menklain tanah tersebut sebagai milik tersangka yang mana tersangka dapatkan dari pemberian neneknya yang bernama Alm. IPESSA sebagai Tanah Pampobo dan tanah tersebut terletak di jl. Sultan Hasanuddin, Kel… Simpae, Kec. Tempe, Kab. Wajo dan selanjutnya pihak pelapor yaitu Pr. DAHNIAR bINTI MANGGONG juga telah mengirimkan surat bersifat Somasi tersahap tersangka Lk. SUDIARTO dan Pr. MUNIRA sebanya 2 Kali yanitu pada tanggal 17 Februari 2022 dan tanggal 23 Februari 2022 namun pihak tersangka tidak mengindahkan surat somasi tersebut sampai saat ini tersangka tidak meninggalkan lokasi tersebut.

Selanjutnya pihak pelapor Pr. DAHNIAR Binti MANGGONG juga melakukan permohonan pengembalian batas kepada Kantor BPN Wajo, sehinggan BPN, Kab. Wajo telah melakukan pengukuran pengembalian batas untuk menentukan objek atas lokasi Sertifikat No. 00-027 atas nama SARIPA MASSALANRA sesuai dengan Berita Acara Pengukuiran pengembalian batas/Penetapan batas Nomor: 3/BA-20.17/XII/2021 tanggal 20 desember 2021.

Melanggar pasal 6 Ayat (1) huruf a dan c Perpu Nomor 51 Tahun 1960

Pihak Dipublikasikan Ya