Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan / menetapkan bahwa :
- Tanah persawahan sebanyak 16 (enam belas) petak, seluas ± 1,30 Ha, terletak di Ale’ Tengngae, Lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rintisan jalan, kebun H. Rafa, kolam ikan
Hj. Haya dan sawah Hj. Haya;
- Sebelah Timur : sawah Muhtar Darise;
- Sebelah Selatan : obyek sengketa poin 2;
- Sebelah Barat : sawah H. Rafa;
Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 1.
- Sebidang tanah kering seluas ± 37,5 are, terletak di Ale’ Tengngae, Lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : obyek sengketa poin 1;
- Sebelah Timur : sawah Muhtar Darise;
- Sebelah Selatan : obyek sengketa poin 2;
- Sebelah Barat : sawah H. Rafa;
Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 2.
Terikat dengan terikat dengan SPPT/PBB Nomor : 73.13.040.019.019.0127.0 atas nama Ambo Upe B Paherong, kemudian berubah menjadi SPPT/PBB Nomor : 73.13.040.019.019.0226.0 atas nama Intang dalam perkara ini adalah milik Ambo Upe B Paherong / Intang (Penggugat) selaku ahli waris dari Ambo Upe B Paherong yang harus dilindungi undang-undang.
- Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas keseluruhan obyek sengketa milik Ambo Upe B Paherong dalam perkara ini adalah perbuatan yang tidak sah / melanggar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menebus gadai kepada Tergugat II pada tahun 2017, kemudian Tergugat II menerima tebusan gadai dari Tergugat I pada tahun 2017, selanjutnya Tergugat III memegang gadai pada tahun 2017 hingga saat ini adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat / ahli waris Ambo Upe B Paherong secara suka rela dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala macam bentuk surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat maupun atas nama orang lain sepanjang berhubungan dengan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini adalah surat-surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |