Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jl. Bau Baharuddin Kel. Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turu serta dalam suatu perusahaan itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari TIM Resmob Polres Wajo menerima informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Jalan Bau Baharuddin Kab. Wajo sering terjadi tindak pidana perjudian togel atau kupon putih, selanjutnya TIM Resmob Polres Wajo melakukan penyelidikan dan serangkaian penyelidikan akhirnya TIM Resmob Polres Wajo langsung menuju TKP pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 bertempat di Jl. Bau Baharuddin Kel. Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo, kemudian TIM Resmob Polres Wajo melihat ada satu orang yang sementara duduk di rumah dan sesuai dengan ciri-ciri target dari TIM Resmob Polres Wajo, sehingga TIM Resmob Polres Wajo langsung memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat perintah dan lalu melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yang memiliki identitas an. Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR, berdasarkan pengakuan dari Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa berada di teras rumahnya bertempat di Jl. Bau Baharuddin Kel. Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo dan telah mememesan nomor pilihannya ke Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui pesan whatshapp, setelah Terdakwa memasang nomor togel pilihannya tidak lama kemudian Petugas Kepolisian dari TIM Resmob Polres Wajo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO yang dipegang oleh Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR dan uang sebesar Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) di bawah ke kantor Polisi untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pada saat di perjalanan Petugas Kepolisian dari TIM Resmob Polres Wajo melakukan interogasi dan menanyakan dimana Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR melakukan pemasangan nomornya dan Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR mengakui dia memasang nomor togel dari Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR dan TIM Resmob Polres Wajo langsung menuju ke lokasi Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wita dan mengamankan Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR di rumah mertuanya di Jl. Timur-Timur Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo, pada saat Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR sedang duduk diruang tamu rumahnya bersama dengan istrinya, kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR dan mengamankan Hp Merk OPPO dan ATM mandiri milik Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR, selanjutnya Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR dan Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR bersama dengan barang bukti di bawah ke Polres Wajo guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR bermain judi togel kurang lebih sudah 1 (Satu) Bulan lamanya yang mana Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR memasang nomor togel kepada Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK dengan cara pertama Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR mengirimkan nomor pilihan Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR ke Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK melalui Whatshaap kemudian Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK membalas chat Whatshaap Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR dengan mengatakan OK yang mengartikan bahwa nomor togel pilihan Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR sudah di pasang melalui link yang sudah di daftar di handphone miliknya yang mana harga perlembar nomor togel Rp.1.000 (seribu rupiah) dan Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR memasang sebanyak 55 (lima puluh lima) Lembar, kemudian Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR menunggu hingga nomor togel yang Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR pasang naik sekitar pukul 00.00 Wita pada waktu itu, setelah itu jika nomor togel yang Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR pasang naik per lembarnya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa permainan yang dilakukan oleh Terdakwa kemungkinan untuk menang hanya tergantung pada untung-untungan saja termasuk Terdakwa tidak dapat menentukan dengan pasti kemenangannya, selain itu permainan judi yang dilakukan tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jl. Bau Baharuddin Kel. Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari TIM Resmob Polres Wajo menerima informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Jalan Bau Baharuddin Kab. Wajo sering terjadi tindak pidana perjudian togel atau kupon putih, selanjutnya TIM Resmob Polres Wajo melakukan penyelidikan dan serangkaian penyelidikan akhirnya TIM Resmob Polres Wajo langsung menuju TKP pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 bertempat di Jl. Bau Baharuddin Kel. Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo, kemudian TIM Resmob Polres Wajo melihat ada satu orang yang sementara duduk di rumah dan sesuai dengan ciri-ciri target dari TIM Resmob Polres Wajo, sehingga TIM Resmob Polres Wajo langsung memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat perintah dan lalu melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yang memiliki identitas an. Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR, berdasarkan pengakuan dari Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa berada di teras rumahnya bertempat di Jl. Bau Baharuddin Kel. Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo dan telah mememesan nomor pilihannya ke Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui pesan whatshapp, setelah Terdakwa memasang nomor togel pilihannya tidak lama kemudian Petugas Kepolisian dari TIM Resmob Polres Wajo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO yang dipegang oleh Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR dan uang sebesar Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) di bawah ke kantor Polisi untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pada saat di perjalanan Petugas Kepolisian dari TIM Resmob Polres Wajo melakukan interogasi dan menanyakan dimana Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR melakukan pemasangan nomornya dan Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR mengakui dia memasang nomor togel dari Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR dan TIM Resmob Polres Wajo langsung menuju ke lokasi Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wita dan mengamankan Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR di rumah mertuanya di Jl. Timur-Timur Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo, pada saat Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR sedang duduk diruang tamu rumahnya bersama dengan istrinya, kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR dan mengamankan Hp Merk OPPO dan ATM mandiri milik Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR, selanjutnya Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR dan Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK Bin MANSUR bersama dengan barang bukti di bawah ke Polres Wajo guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR bermain judi togel kurang lebih sudah 1 (Satu) Bulan lamanya yang mana Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR memasang nomor togel kepada Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK dengan cara pertama Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR mengirimkan nomor pilihan Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR ke Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK melalui Whatshaap kemudian Saksi MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK membalas chat Whatshaap Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR dengan mengatakan OK yang mengartikan bahwa nomor togel pilihan Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR sudah di pasang melalui link yang sudah di daftar di handphone miliknya yang mana harga perlembar nomor togel Rp.1.000 (seribu rupiah) dan Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR memasang sebanyak 55 (lima puluh lima) Lembar, kemudian Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR menunggu hingga nomor togel yang Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR pasang naik sekitar pukul 00.00 Wita pada waktu itu, setelah itu jika nomor togel yang Terdakwa AMBO DALLE Bin MANSUR pasang naik per lembarnya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa permainan yang dilakukan oleh Terdakwa kemungkinan untuk menang hanya tergantung pada untung-untungan saja termasuk Terdakwa tidak dapat menentukan dengan pasti kemenangannya, selain itu permainan judi yang dilakukan tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------- |