Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Skg AHSAN ANNUR, S.H IRHAM Bin HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2049/P.4.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHSAN ANNUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRHAM Bin HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHIRHAM Bin HALIM
2SURIANI.SHI, MHIRHAM Bin HALIM
3Armin, S.H.IRHAM Bin HALIM
4Musliadi, S.H.,M.H.IRHAM Bin HALIM
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa terdakwa IRHAM Bin HALIM pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sengkang Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

----- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Petugas Kepolisian yaitu Saksi SUNANDAR dan Saksi ERIKSAN bersama tim Sat Lantas Polres Wajo sedang melaksanakan Patroli di jalan raya pada wilayah yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas tepatnya pada Jalan Poros Sengkang Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo pada saat itu petugas kepolisian melihat seorang pengendara yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam merah dengan nopol DD 6538 KR yang tidak menggunakan komponen kelengkapan bermotor berupa spion sehingga Petugas Kepolisian menghentikan kendaraan bermotor tersebut kemudian Petugas Kepolisian meminta saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL bersama Terdakwa IRHAM Bin HALIM agar memperlihatkan surat kelengkapan bermotor berupa SIM dan STNK akan tetapi pada saat itu Saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL dan Terdakwa IRHAM Bin HALIM terlihat panik sehingga membuat Petugas Kepolisian curiga sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan Penggeledahan Badan dan Kendaraan yang Saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL dan Terdakwa IRHAM Bin HALIM gunakan dan ditemukan 1 (satu) buah Plastik klip Besar warna putih yang berisikan 2 (dua) Sachet bening ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersimpan atau ditemukan di bagasi motor atau dibawa sadel motor honda scoopy warna hitam merah yang digunakan oleh Saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL dan Terdakwa IRHAM Bin HALIM.---------------------

----- Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa IRHAM Bin HALIM  dan Saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL diperoleh dengan cara Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL datang di rumah Terdakwa IRHAM Bin HALIM kemudian Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL  memberitahukan kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM untuk diantar ke BRI LINK yang terletak di daerah Temboe Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu untuk mengambil uang dan setibanya di BRI LINK tersebut Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratur Ribu Rupiah) kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM dan memberitahukan agar Anak  HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL diantar ke Rappang Kabupaten Sidrap dan uang tersebut akan dipergunakan sebagai ongkos lalu Terdakwa IRHAM Bin HALIM pun menyepakati dan bersedia untuk mengantarkan Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL ke Rappang Kabupaten Sidrap lalu keduanya pun berangkat bersama. Selanjutnya sekitar Pukul 23.00 Wita Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL bersama dengan Terdakwa IRHAM Bin HALIM tiba di salah satu Masjid di Kabupaten Sidrap untuk beristirahat dan pada saat itu Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL menelfon Saksi M. NUR Alias BAPAK RESA dan setelah selesai melakukan percakapan lewat telepon, Terdakwa IRHAM Bin HALIM bertanya siapa yang Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL telepon lalu Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL pun menjawab dan memberitahukan kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM bahwa yang menelepon adalah Saksi M. NUR Alias BAPAK RESA dan tujuan Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL diantar ke Rappang Kabupaten Sidrap untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu yang dimana Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL disuruh oleh Saksi M. NUR Alias BAPAK RESA dan dijanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL menjanjikan kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM jika paket shabu tersebut telah sampai di tujuan yakni akan dibawa ke Binturu Kota Palopo maka akan memberikan upah kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa IRHAM Bin HALIM pun menyepakatinya. Kemudian keesokan Harinya pada hari Sabtu Tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 Wita Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL bersama Terdakwa IRHAM Bin HALIM melanjutkan perjalannya ke Rappang Kabupaten Sidrap dan selanjutnya Terdakwa IRHAM Bin HALIM singgah beristirahat dan tidur di sebuah kolong rumah warga yang terletak di Rappang Kabupaten Sidrap serta Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL pergi mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut yang telah ditempel di pinggir jalan beton di Rappang Kabupaten Sidrap.--------------------------------------------------

-------Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 2509/NNF/VI/2024, tanggal 11 Juni 2024 yang  diperiksa dan ditanda tangani Oleh pemeriksa  SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (Dua) Sachet plastic sedang berisikan kristal bening milik Anak HASPIYAN Alias IYYANG Bin RIZAL dan IRHAM Bin HALIM, berat netto 93,8254 (Sembilan Tiga Koma Delapan Dua Lima Empat) Gram diberi nomor barang bukti 5711/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine milik IRHAM Bin HALIM diberi nomor barang bukti : 5713/2024/NNF

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa: Nomor Barang bukti 5711/2024/NNF dan 5713/2024/NNF Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang  - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

-------Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.-------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa terdakwa ASRIADI Alias DANDI Bin SURATMO dan Terdakwa AMBO ASSE Alias ASSE Bin SENI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023, sekitar Pukul 15.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam bulan Desember 2021 bertempat di Jalan Poros Sidrap - Wajo KM. 42 Anabanua Desa Mattriowalie Kec. Maniangpajo Kab. Wajo  atau setidak tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  Narkotika Golongan I bukan tanaman ,yang beratnya melebih 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Petugas Kepolisian yaitu Saksi SUNANDAR dan Saksi ERIKSAN bersama tim Sat Lantas Polres Wajo sedang melaksanakan Patroli di jalan raya pada wilayah yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas tepatnya pada Jalan Poros Sengkang Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo pada saat itu petugas kepolisian melihat seorang pengendara yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam merah dengan nopol DD 6538 KR yang tidak menggunakan komponen kelengkapan bermotor berupa spion sehingga Petugas Kepolisian menghentikan kendaraan bermotor tersebut kemudian Petugas Kepolisian meminta saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL bersama Terdakwa IRHAM Bin HALIM agar memperlihatkan surat kelengkapan bermotor berupa SIM dan STNK akan tetapi pada saat itu Saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL dan Terdakwa IRHAM Bin HALIM terlihat panik sehingga membuat Petugas Kepolisian curiga sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan Penggeledahan Badan dan Kendaraan yang Saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL dan Terdakwa IRHAM Bin HALIM gunakan dan ditemukan 1 (satu) buah Plastik klip Besar warna putih yang berisikan 2 (dua) Sachet bening ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersimpan atau ditemukan di bagasi motor atau dibawa sadel motor honda scoopy warna hitam merah yang digunakan oleh Saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL dan Terdakwa IRHAM Bin HALIM.---------------------

 

----- Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa IRHAM Bin HALIM  dan Saksi Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL diperoleh dengan cara Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL datang di rumah Terdakwa IRHAM Bin HALIM kemudian Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL  memberitahukan kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM untuk diantar ke BRI LINK yang terletak di daerah Temboe Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu untuk mengambil uang dan setibanya di BRI LINK tersebut Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratur Ribu Rupiah) kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM dan memberitahukan agar Anak  HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL diantar ke Rappang Kabupaten Sidrap dan uang tersebut akan dipergunakan sebagai ongkos lalu Terdakwa IRHAM Bin HALIM pun menyepakati dan bersedia untuk mengantarkan Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL ke Rappang Kabupaten Sidrap lalu keduanya pun berangkat bersama. Selanjutnya sekitar Pukul 23.00 Wita Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL bersama dengan Terdakwa IRHAM Bin HALIM tiba di salah satu Masjid di Kabupaten Sidrap untuk beristirahat dan pada saat itu Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL menelfon Saksi M. NUR Alias BAPAK RESA dan setelah selesai melakukan percakapan lewat telepon, Terdakwa IRHAM Bin HALIM bertanya siapa yang Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL telepon lalu Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL pun menjawab dan memberitahukan kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM bahwa yang menelepon adalah Saksi M. NUR Alias BAPAK RESA dan tujuan Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL diantar ke Rappang Kabupaten Sidrap untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu yang dimana Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL disuruh oleh Saksi M. NUR Alias BAPAK RESA dan dijanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL menjanjikan kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM jika paket shabu tersebut telah sampai di tujuan yakni akan dibawa ke Binturu Kota Palopo maka akan memberikan upah kepada Terdakwa IRHAM Bin HALIM sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa IRHAM Bin HALIM pun menyepakatinya. Kemudian keesokan Harinya pada hari Sabtu Tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 Wita Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL bersama Terdakwa IRHAM Bin HALIM melanjutkan perjalannya ke Rappang Kabupaten Sidrap dan selanjutnya Terdakwa IRHAM Bin HALIM singgah beristirahat dan tidur di sebuah kolong rumah warga yang terletak di Rappang Kabupaten Sidrap serta Saksi Anak HASPIYAN Alias IYYANG bin RIZAL pergi mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut yang telah ditempel di pinggir jalan beton di Rappang Kabupaten Sidrap.--------------------------------------------------

 

-------Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 2509/NNF/VI/2024, tanggal 11 Juni 2024 yang  diperiksa dan ditanda tangani Oleh pemeriksa  SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

 

  • 2 (Dua) Sachet plastic sedang berisikan kristal bening milik Anak HASPIYAN Alias IYYANG Bin RIZAL dan IRHAM Bin HALIM, berat netto 93,8254 (Sembilan Tiga Koma Delapan Dua Lima Empat) Gram diberi nomor barang bukti 5711/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi Urine milik IRHAM Bin HALIM diberi nomor barang bukti : 5713/2024/NNF

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Nomor Barang bukti 5711/2024/NNF dan 5713/2024/NNF Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang  - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

-------Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.----------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya