Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Skg Go Rikky 1.Hendrik Gosal
2.Anna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Go Rikky
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA USU,S.H.Go Rikky
Tergugat
NoNama
1Hendrik Gosal
2Anna
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ryan Christian, S.H.Hendrik Gosal
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.  
  2. Menyatakan  menurut hukum bahwa 1 (satu) petak  Ruko 3 (tiga) lantai beserta tanahnya seluas + 156 M2 terletak di Jln. A. Malingkaan No.25 Sengkang, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut   :  

            -    Sebelah Utara      :    Ruko Firman Iskandar, SE. (Toko Wajo motor). 

            -    Sebelah Timur     :    Jalanan (Jln. A. Malingkaan).

            -    Sebelah Selatan  :    Ruko Go Rikky (Bintang Jaya Motor).  

            -    Sebelah Barat      :    selokan.   

     Adalah milik / kepunyaan Penggugat.

3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II (Para Tergugat) yang tidak mau mengosongkan dan tidak mau menyerahkan Ruko obyek sengketa kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat.

4.  Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) atau siapa saja yang memperolah hak daripadanya untuk   mengosongkan dan menyerahkan Ruko obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa beban hak apapun di atasnya.

5.  Menyatakan menurut  hokum  bahwa sah dan berharga sita jaminan yang dile-takkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas Ruko obyek sengketa.

6. Menghukum  Tergugat I dan II (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini.  

7.  Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

      DAN  /   ATAU      :   

      Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak