Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2024/PN Skg | A. SAIFULLAH, S.H., M.H. | ANSAR JUFRI Alias ACO Bin JUFRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1216/P.4.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa terdakwa ANSAR JUFRI Alias ACO Bin JUFRI pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Sawerigading Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------
----- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 Wita, petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jl. Sawerigading Kec. Tempe Kab. Wajo dengan menyebutkan ciri – ciri pelaku dan modus operandinya atas dasar informasi tersebut saksi ALDI PRATAMA dan saksi NASRUDDIN, SH bersama tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ANSAR JUFRI Alias ACO Bin JUFRI dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah pipet plastik berwarna Kuning yang mana awalnya Terdakwa memegangnya dengan menggunakan tangan kanan, namun pada saat Terdakwa akan ditangkap maka Terdakwa melempar 1 (Satu) Sachet bening yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah pipet plastik berwarna kuning ke samping kanan terdakwa yang jaraknya ± 1 (satu) meter dari terdakwa.
Bahwa sebelumnya pada pukul 23.30 Wita terdakwa dan ADI PAPOYA (DPO) bertemu di Cafe Rumah Tua, kemudian ADI PAPOYA mengatakan kepada terdakwa “teleponkan ka dulu IYYANG (DPO), mauka beli shabu”, lalu terdakwa mengatakan “kitami saja yang telepon, karena kenal ji ki sama iyyang”, lalu ADI PAPOYA mengatakan “kitami yang telepon tidak ada HP kubawa”, lalu terdakwa mengatakan “iya tunggu saya teleponkan ki”, lalu terdakwa menelepon IYYANG sebanyak 3 (tiga) kali, namun pada saat itu nomor dari IYYANG tidak aktif, setelah itu terdakwa pergi ke kios tempat kerjanya di Jln. Sawerigading Kec. Tempe kab. Wajo, lalu sekitar pukul 01.30 Wita pada saat terdakwa sementara bekerja di kios lalu ADI PAPOYA datang memberitahukan kepada terdakwa “pesankanka P2 (paket 200 ribu) sama IYYANG, aktif mikah nomornya itu IYYANG, coba telepon i dulu”, lalu selanjutnya terdakwa menelepon IYYANG dengan mengatakan “ada ADI PAPOYA mau beli shabu paket 200 ribu” lalu IYYANG mengatakan “iyye tunggumi, ke situka ambil dananya”, lalu terdakwa mengatakan “iyye kutungguki”, pada saat terdakwa sementara berkomunikasi dengan IYYANG, ADI PAPOYA mengatakan kepada terdakwa “pulangka dulu ambil uang”, lalu terdakwa memberitahukan kepada IYYANG “pulang dulu ADI PAPOYA ambil dananya”, lalu IYYANG memberitahukan kepada terdakwa “iya, nanti saya teleponki kalau mauka ke situ”. Sekitar pukul 02.00 Wita IYYANG datang ke kios tempat terdakwa bekerja, sesampainya di kios tersebut IYYANG mengatakan kepada terdakwa “manami uangnya”, lalu terdakwa mengatakan “uangnya belum ada”, lalu terdakwa memberitahukan kepada IYYANG “inimi dulu uangku Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kita ambil, nanti sisanya kalau datang ADI PAPOYA saya kasiki”, lalu IYYANG mengatakan “iyya itumi dulu”, lalu terdakwa memberikan uang tersebut. Sekitar pukul 02.15 Wita, terdakwa menemui ADI PAPOYA dengan mengatakan “manami uangnya orang, karena barangnya sudah di jalan”, Lalu ADI PAPOYA mengatakan “belum ada uang na kasika teman ku, lalu terdakwa mengatakan “ke sinimi IYYANG antar itu barangnya”, lalu ADI PAPOYA mengatakan “batalkanmi saja, lalu ADI PAPOYA pergi meninggalkan terdakwa. Sekitar pukul 02.20 Wita IYYANG datang di depan kios tempat terdakwa bekerja dengan menggunakan motor, lalu terdakwa memberitahukan kepada IYYANG “belum ada itu uang yang di bawa sama ADI PAPOYA”, lalu IYYANG pergi meninggalkan terdakwa, namun sebelum IYYANG pergi, terdakwa melihat IYYANG menyimpan 1 (satu) buah pipet berwarna kuning di samping motornya lalu terdakwa mengambil pipet tersebut, dan ternyata di dalam pipet tersebut terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dan barang bukti itulah yang ditemukan oleh saksi ALDI PRATAMA dan saksi NASRUDDIN, SH pada saat terdakwa ditangkap.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :0652/NNF/II/2024, tanggal 15 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sehingga terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polres Wajo.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------
SUBSIDIAIR -------- Bahwa terdakwa ANSAR JUFRI Alias ACO Bin JUFRI pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Sawerigading Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
----- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA, petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jl. Sawerigading Kec. Tempe Kab. Wajo dengan menyebutkan ciri – ciri pelaku dan modus operandinya atas dasar informasi tersebut saksi ALDI PRATAMA dan saksi NASRUDDIN, SH bersama tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 1 (Satu) buah Pipet Plastik berwarna Kuning yang mana awalnya Terdakwa memegangnya dengan menggunakan tangan kanan, namun pada saat Terdakwa akan di tangkap maka Terdakwa melempar 1 (Satu) Sachet bening yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 1 (Satu) buah Pipet Plastik berwarna Kuning ke samping kanan terdakwa yang jaraknya ± 1 (Satu) meter dari terdakwa.----------
----- Bahwa selanjutnya narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa diperoleh dari IYYANG (DPO) dengan cara terdakwa di suruh oleh ADI PAPOYA (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun ADI PAPOYA (DPO) belum memberikan terdakwa uang, sehingga terdakwa terlebih dahulu menggunakan uang terdakwa sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 1 (Satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, nanti sisanya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) akan terdakwa berikan kepada IYYANG (DPO) setelah ADI PAPOYA (DPO) mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut .----------
------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :0652/NNF/II/2024, tanggal 15 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. -------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |