Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H IRFAN AFANDI Bin SYAMSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3098/P.4.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN AFANDI Bin SYAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURIANI, SH.I., M.H.IRFAN AFANDI Bin SYAMSU
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa IRFAN AFANDI Bin SYAMSU, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan poros Makasar-Palopo Kelurahan Tobarakka Kec. Pitumpanua Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili perbuatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wita di jalan poros Makasar-Palopo Kelurahan Tobarakka Kec. Pitumpanua Kab. Wajo yang mengakibatkan adanya korban Anwar luka yang kemudian meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Siwa dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daya Makassar dimana  dalam kecelakaan itu Terdakwa sendiri saksikan dan alami ketika sebuah motor honda scoopy yang Terdakwa kendarai melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan agak tinggi tiba-tiba tanpa Terdakwa duga datang sebuah sepeda motor yamaha N max yang dikendarai oleh korban Anwar memotong jalan dari arah barat ke timur bersamaan itu motor yang Terdakwa kendarai tidak dapat dikuasainya dengan maksimal sehingga terjadi kecelakaan dengan menabrak pengendara motor yamaha N max tersebut yang mengakibatkan kedua pengendara yang berbenturan sama-sama jatuh diaspal lepas dari motornya masing-masing dan mengalami luka, namun dalam kecelakaan itu pengendara motor yamaha N max atas nama korban Anwar diduga mengalami luka serius dibagian kepala belakang serta tidak sadarkan diri sehingga secepatnya dilarikan ke rumah sakit umum Siwa Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo untuk mendapatkan pertolongan medis, selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daya Makassar dan kurang lebih satu bulan mendapat perawatan medis di Makassar, lalu korban Anwar sempat pulang ke rumahnya namun tetap melakukan kontrol di rumah sakit dalam waktu yang telah ditentukan, kemudian pada tanggal 11 september 2024 korban Anwar meninggal dunia terkait dengan kecelakaan tersebut.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum korban Luka dari RSU Siwa Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo Nomor : 439.4/252/UPT RSUD SIWA tanggal 04 Oktober 2024 dari Dokter Pemeriksa UPT Rumah Sakit Umum Daerah Siwa Kab. Wajo dr. ANDI AYULIA MULFAWATI, S.KED menerangkan pada hasil pemeriksaan kami dapatkan :

  1. Didapatkan satu buah luka robek berukuran empat koma nol centimeter kali nol koma lima centimeter, pendarahan aktif di daerah dahi;
  2. Ditemukan satu buah luka gores berukuran nol koma enam centimeter kali satu koma dua centimeter di daerah hidung;
  3. Ditemukan satu buah luka lecet gores berukuran enam koma nol centimeter kali lima koma nol centimeter di daerah pipi kiri;
  4. Ditemukan satu buah luka lecet gores berukuran empat koma nol centimeter kali satu koma nol centimeter di daerah atas bibir;
  5. Ditemukan dua buah luka lecet gores berukuran tiga koma nol centimeter kali satu koma nol dan satu koma nol kali nol koma enam centimeter di daerah punggung tangan kanan.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan di dapatkan korban laki-laki yang menurut penyidik berusia Empat Puluh Delapan Tahun datang dengan keadaan tidak sadar dan tampak luka seperti yang dijelaskan di atas akibat kecelakaan lalu lintas.

Bahwa korban ANWAR datang ke instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kota Makassar pada hari Minggu, tanggal sebelas bulan agustus tahun dua ribu dua puluh empat, rujukan dari RS Siwa dengan keluhan penurunan kesadaran setelah kecelakaan lalu lintas. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum korban Luka dari RSUD Daya Kota Makassar No. Surat Keterangan VER : 02/VIII/VER/IGD/2024 tanggal 11 Agustus 2024 dari Dokter Pemeriksa Rumah Sakit Daerah Kota Makassar dr. Aristianti., SpBS, pada korban ANWAR ditemukan :

  1. Tingkat kesadaran menurun GCS 12 (E3M5V4), Nadi : 55 x / menit, TD : 128/72 mmHg SPO2 : 99%.
  2. Tampak satu buah verban pada dahi kiri,
  3. Tampak satu buah luka memar warna ungu gelap ukuran tiga sentimeter kali dua koma delapa sentimeter pada kelopak mat kiri,
  4. Tampak satu buah luka lecet berwarna kecoklatan berukuran lima sentimeter kalia dua koma tujuh sentimeter pada daerah bawah hidung kiri,
  5. Tampak satu buah luka lecet bewarna kecoklatan berukuran lima sentimeter kali tujuh sentimeter pada daerah pelipis kiri,
  6. Pemeriksaan penunjang dilakukan di IGD RSUD Kota Makassar.

Berdasarkan Hasil CT – Scan Kepala kesan pendarahan intracerebral dan mendapatkan Tindakan operasi selanjutnya korban mendapatkan perawatan selama dua puluh tujuh hari, dua puluh hari di ruang ICU dan tujuh hari di ruang perawatan bedah.

Berdasarkan Surat keterangan kematian No : 145/105/DBT tanggal 13 September 2024 dari Kepala Desa Botto Tengnga Kec. Pitumpanua Kab. Wajo yang membenarkan korban Sdr. Anwar telah meninggal dunia pada tanggal 11 september 2024 dan dikebumikan pada tanggal 12 september 2024 di Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo.   

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya