Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
196/Pid.B/2024/PN Skg | 1.Suriyani,.SH,.MH. 2.Arfiyanti Najib. T, SH. 3.AHSAN ANNUR, S.H |
AGUSTINO Bin ABD RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||||
Nomor Perkara | 196/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2972/P.4.19/Eoh.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU -----------Bahwa ia terdakwa AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, Pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------- -------------Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi MUING Bin BETTA (korban) untuk membicarakan jual beli sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA dan saksi MUING Bin BETTA sepakat bahwa harga 7 (tujuh) ekor sapi milik saksi MUING Bin BETTA dibeli oleh terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), yang akan dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yakni sampai dengan tanggal 01 Januari 2021.------ -----------Bahwa setelah itu 7 (ekor) sapi milik saksi MUING Bin BETTA kemudian diangkut oleh terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA, kemudian terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA menjualnya disalah satu tempat pemotongan daging dipasar sentral Sengkang dengan harga keseluruhan hasil penjualan sapi tersebut yakni Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sapi milik saksi MUING Bin BETTA sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) terdakwa berikan kepada saksi NURTANG Bin SIGA untuk digunakan membayar utang sapi milik bapak terdakwa yakni saksi ABD. RAHMAN kepada saksi TAHIR SYAM Bin TAHANG dan selebihnya terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.-------------------------------------------- ------------Bahwa setelah 4 (empat) bulan dari tenggang waktu yang diberikan oleh saksi MUING Bin BETTA, maka saksi MUING Bin BETTA kemudian berusaha melakukan penagihan kepada saksi NURTANG Bin SIGA sebagai orang kepercayaan terdakwa, namun saksi NURTANG Bin SIGA selalu mengatakan belum diberikan uang oleh terdakwa, padahal baik terdakwa maupun saksi NURTANG Bin SIGA mengetahui jika sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA telah terjual dan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tidak diserahkan kepada saksi MUING Bin BETTA melainkan diperuntukkan untuk yang lain.----------------------- ------------Bahwa terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA tidak mengembalikan sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA ataupun uang hasil penjualan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA tidak diberikan kepada saksi MUING Bin BETTA Sehingga mengakibatkan saksi MUING Bin BETTA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).-------------------------------------
---------------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana-----------------------------------
A T A U KEDUA ------------Bahwa ia terdakwa AGUSTINO Bin ABD RAHMAN, Pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------- -------------Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi MUING Bin BETTA (korban) untuk membicarakan jual beli sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA dan saksi MUING Bin BETTA sepakat bahwa harga 7 (tujuh) ekor sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa dibeli oleh terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), yang akan dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yakni sampai dengan tanggal 01 Januari 2021. -------------------- -------------Bahwa setelah itu 7 (ekor) sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa kemudian diangkut oleh terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA, kemudian terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA menjualnya disalah satu tempat pemotongan daging dipasar sentral Sengkang dengan harga keseluruhan hasil penjualan sapi tersebut yakni Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sapi milik saksi MUING Bin BETTA sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) terdakwa berikan kepada saksi NURTANG Bin SIGA untuk digunakan membayar utang sapi milik bapak terdakwa yakni saksi ABD. RAHMAN kepada saksi TAHIR SYAM Bin TAHANG dan selebihnya terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.-------------------------------------------- ------------Bahwa setelah 4 (empat) bulan dari tenggang waktu yang diberikan oleh saksi MUING Bin BETTA, maka saksi MUING Bin BETTA kemudian berusaha melakukan penagihan kepada saksi NURTANG Bin SIGA sebagai orang kepercayaan terdakwa, tapi saksi NURTANG Bin SIGA selalu mengatakan belum diberikan uang oleh terdakwa, padahal baik terdakwa maupun saksi NURTANG Bin SIGA mengetahui jika sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA telah terjual dan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tidak diserahkan kepada saksi MUING Bin BETTA melainkan diperuntukkan untuk yang lain.----------------------- -----------Bahwa terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA tidak mengembalikan sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA ataupun uang hasil penjualan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA tidak diberikan kepada saksi MUING Bin BETTA Sehingga mengakibatkan saksi MUING Bin BETTA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).-------------------------------------
-----------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------
ATAU KETIGA -----------Bahwa ia terdakwa AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, Pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------- -------------Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi MUING Bin BETTA (korban) untuk membicarakan jual beli sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA dan saksi MUING Bin BETTA sepakat bahwa harga 7 (tujuh) ekor sapi milik saksi MUING Bin BETTA dibeli oleh terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), yang akan dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yakni sampai dengan tanggal 01 Januari 2021.------ -----------Bahwa setelah itu 7 (ekor) sapi milik saksi MUING Bin BETTA kemudian diangkut oleh terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA, kemudian terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA menjualnya disalah satu tempat pemotongan daging dipasar sentral Sengkang dengan harga keseluruhan hasil penjualan sapi tersebut yakni Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sapi milik saksi MUING Bin BETTA sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) terdakwa berikan kepada saksi NURTANG Bin SIGA untuk digunakan membayar utang sapi milik bapak terdakwa yakni saksi ABD. RAHMAN kepada saksi TAHIR SYAM Bin TAHANG dan selebihnya terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.-------------------------------------------- ------------Bahwa setelah 4 (empat) bulan dari tenggang waktu yang diberikan oleh saksi MUING Bin BETTA, maka saksi MUING Bin BETTA kemudian berusaha melakukan penagihan kepada saksi NURTANG Bin SIGA sebagai orang kepercayaan terdakwa, namun saksi NURTANG Bin SIGA selalu mengatakan belum diberikan uang oleh terdakwa, padahal baik terdakwa maupun saksi NURTANG Bin SIGA mengetahui jika sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA telah terjual dan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tidak diserahkan kepada saksi MUING Bin BETTA melainkan diperuntukkan untuk yang lain.----------------------- ------------Bahwa terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA tidak mengembalikan sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA ataupun uang hasil penjualan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA tidak diberikan kepada saksi MUING Bin BETTA Sehingga mengakibatkan saksi MUING Bin BETTA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).-------------------------------------
---------------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-----------------------------------
ATAU KEEMPAT -----------Bahwa ia terdakwa AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, Pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------- -------------Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi MUING Bin BETTA (korban) untuk membicarakan jual beli sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA dan saksi MUING Bin BETTA sepakat bahwa harga 7 (tujuh) ekor sapi milik saksi MUING Bin BETTA dibeli oleh terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), yang akan dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yakni sampai dengan tanggal 01 Januari 2021.------ -----------Bahwa setelah itu 7 (ekor) sapi milik saksi MUING Bin BETTA kemudian diangkut oleh terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA, kemudian terdakwa bersama dengan saksi NURTANG Bin SIGA menjualnya disalah satu tempat pemotongan daging dipasar sentral Sengkang dengan harga keseluruhan hasil penjualan sapi tersebut yakni Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sapi milik saksi MUING Bin BETTA sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) terdakwa berikan kepada saksi NURTANG Bin SIGA untuk digunakan membayar utang sapi milik bapak terdakwa yakni saksi ABD. RAHMAN kepada saksi TAHIR SYAM Bin TAHANG dan selebihnya terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.-------------------------------------------- ------------Bahwa setelah 4 (empat) bulan dari tenggang waktu yang diberikan oleh saksi MUING Bin BETTA, maka saksi MUING Bin BETTA kemudian berusaha melakukan penagihan kepada saksi NURTANG Bin SIGA sebagai orang kepercayaan terdakwa, namun saksi NURTANG Bin SIGA selalu mengatakan belum diberikan uang oleh terdakwa, padahal baik terdakwa maupun saksi NURTANG Bin SIGA mengetahui jika sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA telah terjual dan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tidak diserahkan kepada saksi MUING Bin BETTA melainkan diperuntukkan untuk yang lain.----------------------- ------------Bahwa terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA tidak mengembalikan sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA ataupun uang hasil penjualan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi NURTANG Bin SIGA tidak diberikan kepada saksi MUING Bin BETTA Sehingga mengakibatkan saksi MUING Bin BETTA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).-------------------------------------
---------------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |