Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2022/PN Skg I Minah 1.Hj. Sitti Noormah binti Musa
2.H. Hari Musa bin Musa
3.Alimuddin Musa bin Musa
4.Jamaluddin bin Musa
5.Hj. ST. Fatimah Musa binti Musa
6.H. Bakri bin Musa
7.Sukarni bin Nasaruddin
8.Sukarman bin Nasaruddin
9.Muh. Sukri bin Nasaruddin
10.Mia binti Nasaruddin
11.Sudirman bin Parakkasi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2022/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Minah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARIFA NABILA, SH.,MH.I Minah
Tergugat
NoNama
1Hj. Sitti Noormah binti Musa
2H. Hari Musa bin Musa
3Alimuddin Musa bin Musa
4Jamaluddin bin Musa
5Hj. ST. Fatimah Musa binti Musa
6H. Bakri bin Musa
7Sukarni bin Nasaruddin
8Sukarman bin Nasaruddin
9Muh. Sukri bin Nasaruddin
10Mia binti Nasaruddin
11Sudirman bin Parakkasi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Baso Syawal Akbar, S.H.,Hj. Sitti Noormah binti Musa
2Baso Syawal Akbar, S.H.,H. Hari Musa bin Musa
3Baso Syawal Akbar, S.H.,Alimuddin Musa bin Musa
4Baso Syawal Akbar, S.H.,Jamaluddin bin Musa
5Baso Syawal Akbar, S.H.,Hj. ST. Fatimah Musa binti Musa
6Baso Syawal Akbar, S.H.,H. Bakri bin Musa
7Baso Syawal Akbar, S.H.,Sukarni bin Nasaruddin
8Baso Syawal Akbar, S.H.,Sukarman bin Nasaruddin
9Baso Syawal Akbar, S.H.,Muh. Sukri bin Nasaruddin
10Baso Syawal Akbar, S.H.,Mia binti Nasaruddin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Mohon untuk menangguhkan Eksekusi terhadap obyek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor : 3 / Pdt.G / 2000 / PN. Skg, yaitu menyangkut 1 (satu) kapling tanah perumahan terletak di Jl. H. Bahe (lorong), Lingkungan Lapesongko, Kelurahan Tempe, Kabupaten Wajo, seluas lebih kurang 150 M2, Kabupaten Wajo.

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Pembantahan Pembantah ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  1 (satu) kapling tanah perumahan terletak di Jl. H. Bahe (lorong), Lingkungan Lapesongko, Kelurahan Tempe, Kabupaten Wajo, seluas lebih kurang 150 M2, Kabupaten Wajo  dengan     batas – batas sebagai berikut  :

Sebelah  Utara              :  Dahulu sawah milik H. Makkulau, sekarang

                                         Rumah H. Mare.

Sebelah Timur              :  Tanah  milik A. Munu.

Sebelah Selatan            :  Rumah Tajang

Sebelah Barat               :  Rumah I Minah.

Adalah milik / kepunyaan I Minah (Pembantah) yang diperoleh sebagai bagian warisan dari orang tuanya bernama Wettoeng ;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Pembantah adalah orang yang menguasai  tanah obyek sengketa yang harus mendapat perlindungan hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap obyek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor : 3 / Pdt. G / 2000 / PN. Skg adalah tidak sah.
  3. Menghukum Para Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perbantahan ini.

 

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan adil menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak