Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Skg ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H ARAS Bin DAFIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1307/P.4.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARAS Bin DAFIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa ARAS Bin DAFIT pada hari Kamis tanggal 04 Bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan A. Malingkaan Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

Bahwa berawal dari Terdakwa berjalan kaki di sekitar Jalan A. Malingkaan Kel. Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo pada Pukul 03.00 Wita dan pada saat itu Terdakwa ARAS Bin DAFIT melihat disekitaran Jalan A. Malingkaan Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo tepat nya pada sebuah kelambu di depan Toko Sulawesi sehingga pada saat itu Terdakwa ARAS Bin DAFIT melihat kelambu tersebut didalamnya ada Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NURJANNAH yang sedang tertidur kemudian Terdakwa ARAS Bin DAFIT mendekat dan melihat ada tas warna kuning yang berada di dekat kepala Saksi NURJANNA yang saat itu sedang tertidur dalam kelambu, melihat Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NURJANNA dalam keadaan tertidur kemudian Terdakwa ARAS Bin DAFIT menarik dan mengambil tas tersebut serta menyembunyikan di dalam baju Terdakwa ARAS Bin DAFIT, kemudian Terdakwa ARAS Bin DAFIT berjalan sekitar 100 meter menjauh dari lokasi dan langsung membuka tas tersebut dan setelah dibuka tas tersebut berisi 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO Type A48 Warna Hitam milik Saksi NURJANNAH, 1 (Satu) Unit HandPhone Merek VIVO Type Y91 Warna Hitam milik Saksi SAHARUDDIN dan Uang Tunai sebesar Rp 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Kacamata MGI, 2 (Dua) Buah ATM BRI dan 1 (Satu) Buah KTP atas nama Saksi NURJANNAH sehingga Terdakwa pada waktu itu langsung mengambil kedua HandPhone lalu menonaktifkan dan mengantonginya, kemudian Terdakwa ARAS Bin DAFIT pergi ke Jembatan Tampangeng dan kembali membuka tas tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.200.000.- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan isi tas yang lain seperti Kacamata, KTP, dan kartu ATM milik Saksi NURJANNAH dan Saksi SAHARUDDIN Terdakwa  ARAS Bin DAFIT membuangnya di sungai. Selanjutnya Terdakwa ARAS Bin DAFIT bertemu dengan saudara WAHDA (DPO) dan menjual 2 (Dua) Unit Handphone tersebut seharga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil Barang beserta Uang Tunai tersebut tanpa ijin dari pemilik yaitu Saksi NURJANNAH dan Saksi SAHARUDDIN , mengakibatkan Saksi NURJANNAH dan Saksi SAHARUDDIN mengalami kerugian yang jika dinilai dengan rupiah kurang lebih nilainya sekitar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa ARAS Bin DAFIT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya