Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD Alias BASRIL, S.Pd., MA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2205/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD Alias BASRIL, S.Pd., MA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD Alias BASRIL, Sp.d., M.A pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampiri Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar Pukul 15.30 Wita bertempat di Jalan Poros Sengkang-Bone, Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kab. Wajo sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi tersebut sementara berdiri di depan Alfa Mart Jalan Poros Sengkang-Bone, Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kab. Wajo, sehingga Petugas Kepolisian mendekati orang tersebut, lalu menanyakan identitasnya dan diketahui bahwa orang tersebut bernama Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat disekitaran Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pouch bening yang berisikakan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastik sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah sachet yang berisikan 37 (tiga puluh tujuh) sachet kosong yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian disimpan di atas pintu box kontainer penjual minuman dingin yang menurut pengakuan Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN adalah miliknya, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terkait dimana Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dan Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD Alias BASRIL, Sp.d., M.A. dengan cara Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN menghubungi Terdakwa lewat telepon dan memesan narkotika jenis shabu, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita Terdakwa langsung mendatangi rumah Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN yang beralamat di Kampiri Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kab. Wajo untuk mengambil uang pembeli narkotika jenis shabu tersebut, setelah uang tersebut diambil oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN untuk menunggu di rumahnya sampai Terdakwa datang membawa narkotika jenis shabu yang telah dipesan oleh Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN.

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD Alias BASRIL, Sp.d., M.A memperoleh narkotika jenis shabu dari Sdr. AGUS (DPO) yang beralamat di Desa Bulucenrana Kec. Pituriawa Kab. Sidrap dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu, setelah terdapat kesempakatan antara Terdakwa dengan Sdr. AGUS (DPO), kemudian Terdakwa berangkat menuju Desa Bulucenrana Kec. Pituriawa Kab. Sidrap dan setelah sampai di tempat yang telah Terdakwa sepakati dengan Sdr. AGUS (DPO), selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Sdr. AGUS (DPO) untuk menyampaikan posisi Terdakwa, kemudian Sdr. AGUS (DPO) datang menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu kepada Sdr. AGUS (DPO).

----- Bahwa uang yang dipakai Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut adalah uang milik Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN, bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya jika berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut, keuntungan Terdakwa yang diperoleh secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

----- Bahwa Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita di rumah Terdakwa di Dusun Baleng Desa Watampanua Kecamatan Pammana Kabupate Wajo setelah terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN.

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 2406/NNF/VI/2024, tanggal 06 Juni 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto 1,419 gram sedangkan berat netto 0,9592 gram (Nomor Barang Bukti 5542/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN (Nomor Barang Bukti 5543/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD Alias BASRIL, Sp.d., M.A (Nomor Barang Bukti 5544/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.--------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD Alias BASRIL, Sp.d., M.A pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampiri Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar Pukul 15.30 Wita bertempat di Jalan Poros Sengkang-Bone, Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kab. Wajo sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi tersebut sementara berdiri di depan Alfa Mart Jalan Poros Sengkang-Bone, Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kab. Wajo, sehingga Petugas Kepolisian mendekati orang tersebut, lalu menanyakan identitasnya dan diketahui bahwa orang tersebut bernama Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat disekitaran Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pouch bening yang berisikakan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastik sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah sachet yang berisikan 37 (tiga puluh tujuh) sachet kosong yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian disimpan di atas pintu box kontainer penjual minuman dingin yang menurut pengakuan Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN adalah miliknya, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terkait dimana Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dan Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD Alias BASRIL, Sp.d., M.A. dengan cara Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN menghubungi Terdakwa lewat telepon dan memesan narkotika jenis shabu, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita Terdakwa langsung mendatangi rumah Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN yang beralamat di Kampiri Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kab. Wajo untuk mengambil uang pembeli narkotika jenis shabu tersebut, setelah uang tersebut diambil oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN untuk menunggu di rumahnya sampai Terdakwa datang membawa narkotika jenis shabu yang telah dipesan oleh Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN.

----- Bahwa Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita di rumah Terdakwa di Dusun Baleng Desa Watampanua Kecamatan Pammana Kabupate Wajo setelah terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Saksi ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN.

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 2406/NNF/VI/2024, tanggal 06 Juni 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto 1,419 gram sedangkan berat netto 0,9592 gram (Nomor Barang Bukti 5542/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H. JAFARUDDIN (Nomor Barang Bukti 5543/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD Alias BASRIL, Sp.d., M.A (Nomor Barang Bukti 5544/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ---------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya