Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa:
1. Tanah sawah 8 (delapan) petak seluas + 1 Hettar, 70 are, terletak di Dusun Bila-Bila, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: tanah sawah La Candong. Sebelah Timur: tanah sawah obyek sengketa 4 yang digarap La Hami (Tergugat VI) dan sawah obyek sengketa 5 yang digarap Ambado (Tergugat VII). Sebelah Selatan: tanah sawah obyek sengketa 3 yang digarap Muhammad Aris (Tergugat IV). Sebelah Barat: tanah sawah Meru dan Mahmudin alias Rahman. Selanjutnya disebut: OBYEK SENGKETA 1 Burhang (Tergugat III) yang garap.
2. Tanah sawah 2 (dua) petak seluas + 70 are, terletak di Dusun Bila-Bila, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: tanah obyek sengketa 1 yang digarap Burhang (Tergugat III). Sebelah Timur: tanah sawah obyek sengketa 5 yang digarap Ambado VII). Sebelah Selatan: tanah sawah obyek sengketa 3 yang digarap La Sari (Tergugat V). Sebelah Barat: tanah sawah Mahmudin alias Rahman. Selanjutnya disebut: OBYEK SENGKETA 2 Muhammad Aris (Tergugat IV) yang garap.
3. Tanah sawah 6 (enam) petak seluas + 1 Hettoare terletak di Dusun Bila-Bila, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: tanah sawah obyek sengketa 2 yang digarap Muhammd Aris (Tergugat IV), tanah sawah obyek sengketa 6 yang digarap Ambo Asse (Tergugat VIII) dan tanah sawah obyek sengketa 7 yang digarap Cemmang alias Usman (Tergugat X). Sebelah Timur: tanah sawah H. Lasse. Sebelah Selatan: tanah sawah Bakri. Sebelah Barat: tanah sawah Mahmudin alias Rahman. Selanjutnya disebut: OBYEK SENGKETA 3 La Sari (Tergugat V) yang garap.
4. Tanah sawah 3 (tiga) petak seluas + 70 are, terletak di Dusun Bila-Bila, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: tanah sawah La Candong dan Ronggo. Sebelah Timur: tanah sawah obyek sengketa 7 yang digarap Cemmang alias Usman (Tergugat X). Sebelah Selatan: tanah sawah obyek sengketa 5 yang digarap Ambado (Tergugat VII). Sebelah Barat: tanah sawah obyek sengketa 1 yang digarap Burhang (Ter-gugat III). Selanjutnya disebut: OBYEK SENGKETA 4 La Hami (Tergugat VI) yang garap.
5. Tanah sawah 2 (dua) petak seluas + 70 are, terletak di Dusun Bila-Bila, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: tanah sawah obyek sengketa 4 yang digarap La Hami (Tergugat VI). Sebelah Timur: tanah sawah obyek sengketa 7 yang digarap Cemmang alias Usman (Tergugat X). Sebelah Selatan: tanah sawah obyek sengketa 6 yang digarap Ambo Asse (Tergugat VIII). Sebelah Barat: tanah sawah obyek sengketa 1 yang digarap Burhang (Ter-gugat III) dan tanah sawah obyek sengketa 2 yang digarap Muhammad Aris (Tergugat IV). Selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 5 Ambado (Tergugat VII) yang garap.
6. Tanah sawah 1 (satu) petak seluas + 50 are, terletak di Dusun Bila-Bila, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: tanah sawah obyek sengketa 5 yang digarap Ambado (Tergugat VII). Sebelah Timur: tanah sawah obyek sengketa 7 yang digarap Cemmang alias Usman (Tergugat X). Sebelah Selatan: tanah sawah obyek sengketa 3 yang digarap La Sari (Tergugat V). Sebelah Barat: tanah sawah obyek sengketa 3 yang digarap La Sari (Ter-gugat V). Selanjutnya disebut: OBYEK SENGKETA 6 Ambo Asse (Tergugat VIII) yang garap.
7. Tanah sawah 11 (sebelas) petak seluas + 1 Hettar, 50 are, terletak di Dusun Bila-Bila, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: tanah sawah Ronggo. Sebelah Timur : tanah sawah Lombeng, H. Lasse dan Syarifuddin. Sebelah Selatan: tanah sawah obyek sengketa 3 yang digarap La Sari (Ter-gugat V). Sebelah Barat: tanah sawah obyek sengketa 4 yang digarap La Hami (Ter-gugat VI), tanah sawah obyek sengketa 5 yang digarap Ambado (Tergugat VII) dan tanah sawah obyek sengketa 6 yang digarap Ambo Asse (Tergugat VIII). Selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 7 Cemmang alias Usman (Tergugat X) yang garap.
Adalah milik/kepunyaan Sudirman L. (Penggugat) yang diperoleh sebagai pemberian dari orang tuanya bernama Arisa, sedangkan Arisa memperolehnya sebagai pemberian dari orang tuanya bernama Kecca yang membuka obyek sengketa yakni tanah sawah obyek sengketa 1 sampai dengan tanah sawah obyek sengketa 7.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat yang menguasai, menggadaikan, menjual, menggarap dan mempertahankan tanah sawah obyek sengketa 1 sampai dengan tanah sawah obyek sengketa 7 adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Lahang alias Muhammad Ilham (Tergugat I) dengan tanpa hak menyerahkan/memberikan tanah sawah obyek sengketa 2 kepada Muhammad Aris (Tergugat IV) untuk digarap adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Lahang alias Muhammad Ilham (Tergugat I) dengan tanpa hak menyerahkan/memberikan tanah sawah obyek sengketa 4 kepada La Hami (Tergugat VI) untuk digarap adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Lahang alias Muhammad Ilham (Tergugat I) dengan tanpa hak menggadaikan tanah sawah obyek sengketa 3 kepada La Sari (Tergugat V) adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Lahang alias Muhammad Ilham (Tergugat I) dengan tanpa hak mengggadaikan tanah sawah obyek sengketa 5 kepada Ambado (Tergugat VII) adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Lahang alias Muhammad Ilham (Tergugat I) dengan tanpa hak menggadaikan tanah sawah obyek sengketa 6 kepada Ambo Asse (Tergugat VIII) adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa gadai antara Lahang alias Muhammad Ilham (Ter-gugat I) dengan La Sari (Tergugat V) atas tanah sawah obyek sengketa 3, dan gadai antara Lahang alias Muhammad Ilham (Tergugat I) dengan Ambado (Tergugat VII) atas tanah sawah obyek sengketa 5 serta gadai antara Lahang alias Muhammad Ilham (Tergugat I) dengan Ambo Asse (Tergugat VIII) atas tanah sawah obyek sengketa 6 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Sodding alias Syamsuddin (Tergugat II) dengan tanpa hak menjual tanah sawah obyek sengketa 1 kepada Burhang (Tergugat III) adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Sodding alias Syamsuddin (Tergugat II) dengan Burhang (Tergugat III) atas tanah sawah obyek sengketa 1 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Azis M. (Tergugat IX) dengan tanpa hak menjual tanah sawah obyek sengketa 7 kepada Cemmang alias Usman (Tergugat X) adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Azis M (Tergugat IX) dengan Cemmang alias Usman (Tergugat X) atas tanah sawah obyek sengketa 7 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X (Para Tergugat) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sawah obyek sengketa 1 sampai dengan tanah sawah obyek sengketa 7 kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletak-kan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas tanah sawah obyek sengketa 1 sampai dengan tanah sawah obyek sengketa 7 dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat-Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah sawah obyek sengketa 1 sampai dengan tanah sawah obyek sengketa 7 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X (Para Tergugat) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN/ATAU:
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |