Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa RUDI HARTONO Alias RUDI Bin MUH. TANG pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Lingkungan Buloe Kel. Dualimpoe Kec. Maniangpajo Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa RUDI HARTONO Alias RUDI Bin MUH. TANG berangkat dari di Ulu Galung Desa Lempa Kecamatan Pammana Kab. Wajo menuju Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo menggunakan sepeda motor yang dipinjamkan oleh teman terdakwa, kemudian pada saat berada di Lingkungan Buloe Kel. Dualimpoe Kec. Maniangpajo Kab. Wajo sepeda motor tersebut mengalami kerusakan, kemudian terdakwa membawa motor tersebut ke bengkel dan meninggalkan motor tersebut dibengkel lalu pergi dengan cara berjalan kaki lalu meminta tolong kepada warga untuk mengantar terdakwa ke Anabanua namun warga tersebut tidak mau mengantarnya, setelah itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Jupiter MX warna merah dengan nomor polisi DD 5777 DV, Nomor Rangka MH31970015KO19298, Nomor Mesin 157020956 atas nama pemilik Nurul Izzam yang berada didepan rumah saksi Enggeng Bin Mide dalam keadaan kunci kontak tertancap pada motor dan selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya ke Kab. Luwu Timur .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban Enggeng Bin Mide mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- ( Delapan juta ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHPidana. ---- |