Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Skg |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | A.BESSE ULENG | 2 | SUKRI | 3 | BESSE SAHIRA | 4 | BESSE SAHIDAWATI | 5 | BESSE TENRIAMPA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROI,S.HI | A.BESSE ULENG | 2 | ROI,S.HI | SUKRI | 3 | ROI,S.HI | BESSE SAHIRA | 4 | ROI,S.HI | BESSE SAHIDAWATI | 5 | ROI,S.HI | BESSE TENRIAMPA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli waris dari A. BESSE PAWELLANGI;
- Menyatakan atau menetapkan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan dan menetapkan tanah obyek sengketa sebagai Tanah Warisan milik para PENGGUGAT .
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoirbeslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sewa atas pengelolaan tanah empang atau obyek sengketa sejak tahun 2002 sebesar Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Para PENGGUGAT dibayar tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut yoerbaar bij voorradd) meskipun ada upaya banding dan kasasi dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwang som) keterlambatan bayar sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) perharinya setelah Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht);
- Menghukum TERGUGAT untuk membay;ar biaya yang dalam perkara ini;
Atau:
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |