Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan;
- Hj.Kati binti Laide (Istri Alm.Rente bin Sengge);
- Rustam bin Rente(Anak Kandung (Lk) Alm.Rente bin Sengge );
- Rusmiati binti Rente (Anak Kandung (Pr) Alm.Rente bin Sengge);
- Hasna binti Rente (Anak Kandung (Pr) Alm.Rente bin Sengge);
- Hajrawati binti Rente (Anak Kandung (Pr) Alm.Rente bin Sengge);
- Hj.Irawati binti Rente (Anak Kandung (Pr) Alm.Rente bin Sengge);
Adalah Ahli Waris Almarhum Rente bin Sengge;
- Menyatakan menurut hukum tanah rincik seluas 1800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) dengan Nomor Persil 09/dI/10, Kohir 396 atas nama Rente bin Sengge yang tercatat/terdaftar dalam buku rincik tahun 1982/Watampone, halaman 99, dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 73.13.040.011.000-0713.7, atas nama Rente bin Jengge. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Manta’
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Poros Peneki-
-
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Poros Lamarua-Tosewo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Norma
Adalah harta p2eninggalan/tanah warisan dari Rente bin Sengge (alm) yang belum dibagi waris;
- Menyatakan Objek Sengketa yaitu sebidang tanah seluas 875 m2 (delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebahagian dari tanah rincik seluas 1800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) dengan Nomor Persil 09/dI/10, Kohir 396 atas nama Rente bin Sengge. Berdasarkan buku rincik tahun 1982/Watampone, halaman 99, dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 73.13.040.011.000-0713.7, atas nama Rente bin Jengge.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Norma;
- 8Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Poros
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Norma ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Rente bin Sengge.
Adalah Hak dari
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai dan mengklaim sebagai pemilik atas Objek Sengketa secara tidak sah/tanpa hak dan melanggar hukum serta tidak menyerahkan Objek Sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I atau siapapun juga untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa tanpa beban secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian), atau;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar/mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa:
- Kerugian Materiil sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Kerugian Immateriil sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam 2melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad)
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono). |