Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Skg HJ.ANDI MISDA H. AMBO UPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.ANDI MISDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. AMBO UPE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN WAJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga terhadap sita jaminan (Consrvatoir Beslaag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Sengkang atas objek sengketa;
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa sebidang tanah kebun terletak di Lingkungan Lalliseng, Kelurahan: Uraiyang, Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo dengan Luas ± 15.000 M?2; dengan batas- batas: Sebelah Utara     : berbatasan dengan tanah Hj.Masang, Sebelah Timur     : berbatasan dengan tanah Hj.Indo Summa, Sebelah Selatan   : berbatasan dengan Jalan Peternakan; Sebelah Utara     : berbatasan dengan tanah H.Ambo Ume; Adalah sah secara hukum kepunyaan dan milik Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat menghalang-halangi Penggugat untuk menguasai  tanah obyek sengketa , adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa secara sempurna dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa beban ganti rugi apapun dan tanpa syarat apapun dari Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 00194, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 26 Juni 2019, Surat Ukur: 0074/2019 tanggal 02 Mei 2019 atas nama pemegang hak : Haji Ambo Upe adalah sertifikat yang tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan bahwa surat – surat yang timbul yang berhubungan dengan obyek sengketa dan mencantumkan nama Tergugat atau pihak lainnya selain dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, sampai putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Berpendapat Lain, Maka Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak