Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Skg AHSAN ANNUR, S.H 1.RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE
2.SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1535/P.4.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHSAN ANNUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE[Penahanan]
2SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN
2Suriani, S.Hi., M.H.RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG menghubungi Terdakwa I untuk menjemputnya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO) di Cabbenge Kab. Soppeng dan dijanjikan akan bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk bersama-sama menjemput saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG, kemudian Terdakwa II menjemput Terdakwa I menggunakan Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA lalu bersama-sama pergi ke Cabbenge Kab. Soppeng.

Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG meminjam Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) mengambil narkotika jenis shabu pesanan ADI (DPO) di Kab. Sidrap, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO).

Selanjutnya sekitar pukul 24.00 WITA, saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dan SABIR Alias BUNDA (DPO) BUNDA tiba dari Kab. Sidrap kemudian menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dibawah kolom rumah. Tidak lama kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG turun dari atas rumah dan memberikan narkotika jenis shabu untuk Terdakwa I dan Terdakwa II konsumsi bersama-sama hingga pada pukul 04.00 WITA, Terdakwa I menanyakan kepada saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dengan mengatakan “jam berapa pulang?” lalu saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG menjawab “tunggu saya menunggu transferan dari ADIi kalo bisa nanti pagi saja kita pulang sambil menunggu”.

Selanjutnya pada pukul 07.40 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG naik Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA, kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG memperlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis shabu berjumlah 5 (lima) sachet kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya didepan Kantor Kelurahan Solo Kec. Bola Kab. Wajo, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu berada dalam penguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG tepatnya dibawah handle rem tangan yang tersimpan di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :0703/NNF/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Fram, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI.,SH.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,4570 (empat koma empat lima tujuh nol) gram. (nomor barang bukti 1388/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik Terdakwa ANDI AFAL Bin ANDI EMMANG (nomor barang bukti 1389/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik Terdakwa RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (nomor barang bukti 1390/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik Terdakwa SAHARUNI AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN (nomor barang bukti 1391/2024/NNF)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa I RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) bersama-sama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan/pulbaket, di Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo sering dijadikan tempat transaksi / penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Sabtu  tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim melakukan patroli sambil memantau tempat dan sekitar alamat yang dimaksud dan setelah anggota mengetahui ciri-ciri kendaraan roda empat merk Toyota Avanza yang pada saat itu mencurigakan sehingga mencegatnya lalu ditemukan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG berada dalam mobil tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG yaitu 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black tepatnya dibawah handle rem tangan sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG beserta barang bukti diamankan ke Polres Wajo.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan mengakui, narkotika jenis shabu tersebut diperoleh berawal dari saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG menghubungi Terdakwa I untuk menjemputnya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO) di Cabbenge Kab. Soppeng dan dijanjikan akan bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk bersama-sama menjemput saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG, kemudian Terdakwa II menjemput Terdakwa I menggunakan Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA lalu bersama-sama pergi ke Cabbenge Kab. Soppeng.

Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG meminjam Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) mengambil narkotika jenis shabu pesanan ADI (DPO) di Kab. Sidrap, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO).

Selanjutnya sekitar pukul 24.00 WITA, saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dan SABIR Alias BUNDA (DPO) BUNDA tiba dari Kab. Sidrap kemudian menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dibawah kolom rumah. Tidak lama kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG turun dari atas rumah dan memberikan narkotika jenis shabu untuk Terdakwa I dan Terdakwa II konsumsi bersama-sama hingga pada pukul 04.00 WITA, Terdakwa I menanyakan kepada saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dengan mengatakan “jam berapa pulang?” lalu saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG menjawab “tunggu saya menunggu transferan dari ADIi kalo bisa nanti pagi saja kita pulang sambil menunggu”.

Selanjutnya pada pukul 07.40 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG naik Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA, kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG memperlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis shabu berjumlah 5 (lima) sachet kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya didepan Kantor Kelurahan Solo Kec. Bola Kab. Wajo, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :0703/NNF/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Fram, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI.,SH.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,4570 (empat koma empat lima tujuh nol) gram. (nomor barang bukti 1388/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik Terdakwa ANDI AFAL Bin ANDI EMMANG (nomor barang bukti 1389/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik Terdakwa RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (nomor barang bukti 1390/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik Terdakwa SAHARUNI AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN (nomor barang bukti 1391/2024/NNF)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang berada di Cabbenge Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG menghubungi Terdakwa I untuk menjemputnya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO) di Cabbenge Kab. Soppeng dan dijanjikan akan bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk bersama-sama menjemput saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG, kemudian Terdakwa II menjemput Terdakwa I menggunakan Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA lalu bersama-sama pergi ke Cabbenge Kab. Soppeng.

Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG meminjam Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) mengambil narkotika jenis shabu pesanan ADI (DPO) di Kab. Sidrap, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO).

Selanjutnya sekitar pukul 24.00 WITA, saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dan SABIR Alias BUNDA (DPO) BUNDA tiba dari Kab. Sidrap kemudian menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu dibawah kolom rumah. Tidak lama kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG turun dari atas rumah dan memberikan narkotika jenis shabu untuk Terdakwa I dan Terdakwa II konsumsi bersama-sama hingga pada pukul 04.00 WITA, Terdakwa I menanyakan kepada saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dengan mengatakan “jam berapa pulang?” lalu saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG menjawab “tunggu saya menunggu transferan dari ADIi kalo bisa nanti pagi saja kita pulang sambil menunggu”.

Selanjutnya pada pukul 07.40 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG naik Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA, kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG memperlihatkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis shabu berjumlah 5 (lima) sachet kemudian saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya didepan Kantor Kelurahan Solo Kec. Bola Kab. Wajo, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu berada dalam penguasaan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG tepatnya dibawah handle rem tangan yang tersimpan di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black.

  • Bahwa Terdakwa SAHARUNI AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN  mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2022  sedangkan terdakwa RISWANDA Alias WANDA Bin H ENRE mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2019 dan terdakwa I dan Terdakwa II terakhir mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di rumah  Lk Bunda (DPO) di cabbenge Kab., adapun cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu terdakwa menggunakan shabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan Bongnya kemudian shabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu dibakar dan kemudian di hisap.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :0703/NNF/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Fram, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI.,SH.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,4570 (empat koma empat lima tujuh nol) gram. (nomor barang bukti 1388/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG (nomor barang bukti 1389/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik Terdakwa RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (nomor barang bukti 1390/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik Terdakwa SAHARUNI AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN (nomor barang bukti 1391/2024/NNF)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen Medis oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone Nomor: R-TAT-78/VI/2024/BNN Kab. Bone tanggal 06 Juni 2024, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE adalah seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu Kategori Berat dengan Pola Penggunaan Teratur Pakai. Dan didapatkan indikasi Tidak terlibat peredaran gelap Narkotika. Sehingga proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 6 (enam) bulan.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen Medis oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone Nomor: R-TAT-79/VI/2024/BNN Kab. Bone tanggal 06 Juni 2024, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan SAHARUNI AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN adalah seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu Kategori Sedang dengan Pola Penggunaan Situasional. Dan didapatkan indikasi Tidak terlibat peredaran gelap Narkotika. Sehingga proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 6 (enam) bulan.
  • Bahwa para terdakwa bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya