Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Bth/2021/PN Skg | NURHAYATI KARAKA FAMMAKE Alias ATI BINTI KARAKA | 1.KADERIA 2.INDO RIANG 3.GUSNI 4.USMAN 5.KAHARUDDIN Alias LA KARE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jun. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Bth/2021/PN Skg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jun. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM Provisi: Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 10 Juni 2021 No : 01/Pen.Eks.Pdt.G/2021/PN atas Putusan Nomor 15/PDT.G/2017/PN.SKG pada tanggal 17 November 2017, terhadap 2 (dua) bidang tahah perumahan yang terletak di Desa Ajuraja, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo
DALAM POKOK PERKARA: PRIMAIR:
1. Objek 1 atas nama INDO RIANG Binti KARAKA dalam Peta Blok no 10 Desa Ajuraja, Kecamatan Takkalalla, Kab.Wajo Nomor Blok : 278 denganbatas batasnya sbb:
a/n Mala Kohir No:386.Luas 78 are yang di rubah menjadiKohir No: 533, a/n Patu bin Pangnga, Nop : 73.73.13.040.014.010-0265.0.Luas 7800.
2. Objek 2 atas nama KAHARUDDIN Bin KARAKA batas-batasnya sbb :
4. Menyatakan AKTA HIBA Nomor 18 /PPAT /.VI /1991, tanggal 15 Mei 1991 yang dibuat di hadapan Camat Takkalalla sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disaksikan oleh Kepala Desa Ajuraja pada tanggal 15 Mei 1991, Hiba atas sebidang tanah sawah, Kohir No 533, persil 29 S, A/N PATU, Luas 07.800 Blok – Serta Penghibaan Tanah Pekarangan dengan Panjang 86 M + 18 M, Lebar 53 M + 33 M, tidak menunjukkan batas-batasnya, (Kabur) tidak memiliki nilai hukum karena prosesnya tidak sesuai persyaratan hukum. 5. Menyatakan Putusan Nomor 15/PDT.G/2017/PN.SKG pada tanggal 17 November 2017 Batal demi hukum, karena AKTA HIBA Nomor 18 /PPAT /.VI /1991, tanggal 15 Mei 1991 sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Negeri sengkang adalah hasil kejahatan pemalsuan data asal Salinan buku Rincik,Lompo Beddu, Nomor 3 Nomor Kohir 386, C1, persil 27 atas nama Mala binti Ambo Adjeng menjadi kohitr nomor 533 persil 29 S atas nama PAtu binPangnga, luas 7.800 m2 (tujuh ribu delapan ratus meter persegi) 6. menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengakang berpendapat lain, maka: SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |