Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Skg Suriyani,.SH,.MH. ASSE Bin ABD. HAMID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-594/P.4.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASSE Bin ABD. HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ASSE bin ABD. HAMID,  Pada tanggal 14  Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang mengadili, menerima, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : ------------------------

  • Bermula Petugas Kepolisian dari Polres Wajo mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sering terjadi tindak pidana narkotika, setelah dilakukan tindak lanjut lalu pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita didapati saksi ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA dan saksi A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN sedang berada pinggir Jalan pada Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo lalu dari saksi ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA dan saksi A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN ditemukan  berupa  1 (satu) sachet bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,133 gram (nol koma satu tiga tiga gram), 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah bong, 5 (lima) sachet kosong, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan didapati jika shabu tersebut berasal dari terdakwa, selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap terdakwa lalu sekira pukul 20.30 Wita didapati terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, kemudian terdakwa mengakui jika mulanya saat terdakwa berada dirumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita, kemudian saksi ANDI YUSUF menelpon Terdakwa lalu memesan kepada  terdakwa untuk  memberikan shabu-shabu sebanyak 3 sachet seharga tiga ratus ribu rupiah yang rencananya untuk ANDI YUSUF gunakan, dengan ketentuan akan dibayar ANDI YUSUF setelah habis digunakannya, kemudian ditanggapi terdakwa dengan menyampaikan kepada ANDI YUSUF agar datang kerumah terdakwa lalu mengambil shabu-shabunya karena terdakwa akan menunggu  ANDI YUSUF, lalu dijawab ANDI YUSUF agar terdakwa menunggunya,  Kemudian ANDI YUSUF dan terdakwa bertemu selanjutnya terdakwa kembali menegaskan kepada ANDI YUSUF untuk memberi bayaran harga shabu tersebut esok hari, selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita  terdakwa memberikan shabu sesuai permintaan ANDI YUSUF.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 5160 /NNF/XII/2023  tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel PLT. WAKA yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik berisi keristal bening dengan berat netto 0,0386 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks yang merupakan milik ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA, A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN, dan ASSE bin ABD. HAMID, 1 (satu) botol plastik bkas minuman berisi urine  milik ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA, 1 (satu) botol plastik bkas minuman berisi urine  milik A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine  milik ASSE bin ABD. HAMID, adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61  lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa   tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selain itu  terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa ASSE bin ABD. HAMID,  Pada tanggal 14  Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada  bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : ----------------

  • Bermula Petugas Kepolisian dari Polres Wajo mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sering terjadi tindak pidana narkotika, setelah dilakukan tindak lanjut lalu pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita didapati saksi ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA dan saksi A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN sedang berada pinggir Jalan pada Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo lalu dari saksi ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA dan saksi A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN ditemukan  berupa  1 (satu) sachet bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,133 gram (nol koma satu tiga tiga gram), 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah bong, 5 (lima) sachet kosong, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan didapati jika shabu tersebut berasal dari terdakwa, selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap terdakwa lalu sekira pukul 20.30 Wita didapati terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, kemudian terdakwa mengakui jika mulanya saat terdakwa berada dirumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Pada hari Kamis tanggal 14  Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita, kemudian saksi ANDI YUSUF menelpon Terdakwa lalu memesan kepada  terdakwa untuk  memberikan shabu-shabu sebanyak 3 sachet seharga tiga ratus ribu rupiah yang rencananya untuk ANDI YUSUF gunakan, dengan ketentuan akan dibayar ANDI YUSUF setelah habis digunakannya, kemudian ditanggapi terdakwa dengan menyampaikan kepada ANDI YUSUF agar datang kerumah terdakwa lalu mengambil shabu-shabunya karena terdakwa akan menunggu  ANDI YUSUF, lalu dijawab ANDI YUSUF agar terdakwa menunggunya,  Kemudian ANDI YUSUF dan terdakwa bertemu selanjutnya terdakwa kembali menegaskan kepada ANDI YUSUF untuk memberi bayaran harga shabu tersebut esok hari, selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita  terdakwa memberikan shabu sesuai permintaan ANDI YUSUF.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 5160 /NNF/XII/2023  tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel PLT. WAKA yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik berisi keristal bening dengan berat netto 0,0386 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks yang merupakan milik ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA, A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN, dan ASSE bin ABD. HAMID, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine  milik ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA, 1 (satu) botol plastik bkas minuman berisi urine  milik A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine  milik ASSE bin ABD. HAMID, adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61  lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa   tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, selain itu  terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya