Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ASSE bin ABD. HAMID, Pada tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang mengadili, menerima, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : ------------------------
- Bermula Petugas Kepolisian dari Polres Wajo mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sering terjadi tindak pidana narkotika, setelah dilakukan tindak lanjut lalu pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita didapati saksi ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA dan saksi A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN sedang berada pinggir Jalan pada Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo lalu dari saksi ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA dan saksi A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN ditemukan berupa 1 (satu) sachet bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,133 gram (nol koma satu tiga tiga gram), 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah bong, 5 (lima) sachet kosong, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan didapati jika shabu tersebut berasal dari terdakwa, selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap terdakwa lalu sekira pukul 20.30 Wita didapati terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, kemudian terdakwa mengakui jika mulanya saat terdakwa berada dirumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita, kemudian saksi ANDI YUSUF menelpon Terdakwa lalu memesan kepada terdakwa untuk memberikan shabu-shabu sebanyak 3 sachet seharga tiga ratus ribu rupiah yang rencananya untuk ANDI YUSUF gunakan, dengan ketentuan akan dibayar ANDI YUSUF setelah habis digunakannya, kemudian ditanggapi terdakwa dengan menyampaikan kepada ANDI YUSUF agar datang kerumah terdakwa lalu mengambil shabu-shabunya karena terdakwa akan menunggu ANDI YUSUF, lalu dijawab ANDI YUSUF agar terdakwa menunggunya, Kemudian ANDI YUSUF dan terdakwa bertemu selanjutnya terdakwa kembali menegaskan kepada ANDI YUSUF untuk memberi bayaran harga shabu tersebut esok hari, selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita terdakwa memberikan shabu sesuai permintaan ANDI YUSUF.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 5160 /NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel PLT. WAKA yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik berisi keristal bening dengan berat netto 0,0386 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks yang merupakan milik ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA, A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN, dan ASSE bin ABD. HAMID, 1 (satu) botol plastik bkas minuman berisi urine milik ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA, 1 (satu) botol plastik bkas minuman berisi urine milik A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASSE bin ABD. HAMID, adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selain itu terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa ASSE bin ABD. HAMID, Pada tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : ----------------
- Bermula Petugas Kepolisian dari Polres Wajo mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sering terjadi tindak pidana narkotika, setelah dilakukan tindak lanjut lalu pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita didapati saksi ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA dan saksi A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN sedang berada pinggir Jalan pada Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo lalu dari saksi ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA dan saksi A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN ditemukan berupa 1 (satu) sachet bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,133 gram (nol koma satu tiga tiga gram), 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah bong, 5 (lima) sachet kosong, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan didapati jika shabu tersebut berasal dari terdakwa, selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap terdakwa lalu sekira pukul 20.30 Wita didapati terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, kemudian terdakwa mengakui jika mulanya saat terdakwa berada dirumahnya yang terletak di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita, kemudian saksi ANDI YUSUF menelpon Terdakwa lalu memesan kepada terdakwa untuk memberikan shabu-shabu sebanyak 3 sachet seharga tiga ratus ribu rupiah yang rencananya untuk ANDI YUSUF gunakan, dengan ketentuan akan dibayar ANDI YUSUF setelah habis digunakannya, kemudian ditanggapi terdakwa dengan menyampaikan kepada ANDI YUSUF agar datang kerumah terdakwa lalu mengambil shabu-shabunya karena terdakwa akan menunggu ANDI YUSUF, lalu dijawab ANDI YUSUF agar terdakwa menunggunya, Kemudian ANDI YUSUF dan terdakwa bertemu selanjutnya terdakwa kembali menegaskan kepada ANDI YUSUF untuk memberi bayaran harga shabu tersebut esok hari, selanjutnya sekira pukul 10.30 Wita terdakwa memberikan shabu sesuai permintaan ANDI YUSUF.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 5160 /NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel PLT. WAKA yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik berisi keristal bening dengan berat netto 0,0386 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks yang merupakan milik ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA, A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN, dan ASSE bin ABD. HAMID, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI YUSUF alias ANDUS bin H. Dg. TAPALA, 1 (satu) botol plastik bkas minuman berisi urine milik A. ANJAS alias ANJAS bin ANDI WAHYUDDIN, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ASSE bin ABD. HAMID, adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, selain itu terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------- |