Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SULKIFLI Alias KIFLI Bin ARIEF WANGSYAH pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Jalan Sungai Siwa Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jln. Belibis Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, terdakwa sedang mengisi acara / menyanyi di hajatan dekat rumah terdakwa lalu JAMAL (DPO) menghampiri terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian JAMAL (DPO) memberikan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut dan JAMAL (DPO) akan menunggu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut di depan INCE CAFE, setelah itu JAMAL (DPO) pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa pergi kerumah saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE (diajukan dalam penuntutan terpisah) di Jln. Sungai Siwa Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo lalu bertemu dengan saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE dan mengatakan “adakah barang ta’, ada temanku ini minta tolong mau di belikan shabu 1 (satu) sachet” lalu saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE mengatakan “manami uangnya”, lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE mengatakan kepada terdakwa ”ke rumahmi saja nanti kalau sudah shalat magrib”, lalu terdakwa pamit dan kembali ke rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WITA, terdakwa kembali ke rumah saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE dan terdakwa melihat saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE sedang berdiri di depan rumah, lalu terdakwa menghampirinya dan saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang terbungkus isolasi warna hitam, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di saku celana belakang sebelah kiri, setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke JAMAL (DPO) di depan INCE CAFE. Sesampainya terdakwa di depan INCE CAFE tepatnya di Jln. Lembu Kec. Tempe Kab. Wajo, terdakwa menunggu JAMAL (DPO) untuk memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut, namun sementara menunggu sekitar pukul 19.30 WITA, saksi FHERDI BASTIAN, S.H. Bin BASTIAN dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama tim datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang terbungkus isolasi berwarna hitam berada di tangan kiri terdakwa, lalu dilakukan interogasi dan mengakui narkotika jenis shabu dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah milik JAMAL (DPO), yang mana terdakwa di suruh oleh JAMAL (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut sehingga terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE. Selanjutnya saksi FHERDI BASTIAN, S.H. Bin BASTIAN dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR bersama tim melakukan pengembangan dan menangkap saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Jl. Sungai Siwa Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, lalu terdakwa dan saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE di bawa ke Polres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2730/NNF/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pada pokoknya menyimpulkan barang bukti milik SULKIFLI Alias KIFLI Bin ARIEF WANGSYAH berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1471 gram yang diberi nomor barang bukti 6257/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 6258/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa SULKIFLI Alias KIFLI Bin ARIEF WANGSYAH pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Jalan Lembu Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat di Jln. Lembu Kel. Tempe Kec. Tempe Kab. Wajo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dengan adanya informasi tersebut saksi FHERDI BASTIAN, S.H. Bin BASTIAN dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama tim melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut mengenai ciri ciri pelaku dan modus operandinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, dilakukan pemantauan terhadap terdakwa yang di curigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet bening ukuran kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus isolasi warna hitam berada ditangan kiri terdakwa, kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah milik JAMAL (DPO), yang mana terdakwa disuruh oleh JAMAL (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Lalu terdakwa di interogasi perihal dimana terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE (diajukan dalam penuntutan terpisah) sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu dilakukan pengembangan dan menangkap saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WITA di Jl. Sungai Siwa Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, lalu dilakukan interogasi dan saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE membenarkan bahwa terdakwa telah membeli 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dari saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan saksi SUWANDI alias WANDI bin SUARDI DAENG MANGENGRE beserta barang bukti di bawa ke Polres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2730/NNF/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pada pokoknya menyimpulkan barang bukti milik SULKIFLI Alias KIFLI Bin ARIEF WANGSYAH berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1471 gram yang diberi nomor barang bukti 6257/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine yang diberi nomor barang bukti 6258/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |