Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.Sus/2024/PN Skg | 1.Suriyani,.SH,.MH. 2.Ready Mart Handry Royani,SH. |
ANDI BAU MAPPATOLA.AM Alias BAU TOLA Bin ANDI BAU MAPPAPOLEONRO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.Sus/2024/PN Skg | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1983/P.4.19/Enz.2/08/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa ANDI BAU MAPPATOLA AM alias BAU TOLA Bin ANDO BAU MAPPAPOLEONRO pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa ditelepon oleh lelaki DEGO (Dpo) untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya kepada saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila terdakwa selesai mengambil narkotika tersebut dan mengantarkannya kepada lelaki DEGO (Dpo). Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung untuk bertemu dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu terjadilah pertemuan antara terdakwa dengan saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung di pinggir jalan Desa Paria Kecamaran Majauleng, Kabupaten Wajo kemudian saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu, sehingga setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kemudian memasukkannya kedalam pembungkus rokok urban mild dan menyimpannya didalam saku celana sebelah kiri dan membawanya pulang kerumahnya, namun ketika berada tepat didepan rumahnya di Jalan latenri Bali Kelurahan Paduppa Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Saksi H. HAMKA AMIN dan saksi RUSMAN ALVIANSYAH (Tim Sat ResNarkorba Polres Wajo) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat itu terdakwa membuang bungkusan rokok berisi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan kirinya, namun saksi petugas kepolisian melihat dan menemukan barang bukti tersebut. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa antarkan kepada lelaki Dego (Dpo) yang beralamatkan di Siwa, agar terdakwa dapat menerima upah sebesar Rp. 2.000.00,- (dua juta rupiah) sebagaimana kesepakatan dengan lelaki Dego (Dpo). dan terdakwa baru pertama kali menerima barang berupa narkotika jenis sabu dari saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :1718/NNF/IV/2024, tanggal 30 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , Apt EKA AGUSTIANi, S, Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel (Plt Waka) ASMAWATI S.H, M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
----- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa: barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, selain itu terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan,sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Wajo -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------
Subsidiair ----- Bahwa Terdakwa ANDI BAU MAPPATOLA AM alias BAU TOLA Bin ANDO BAU MAPPAPOLEONRO pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Latenri Bali, Kelurahan Paduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : Berawal infromasi dari masyarakat jika dijalan Latenri Bali Kelurahan Paduppa Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut Saksi H. HAMKA AMIN dan saksi RUSMAN ALVIANSYAH (Tim Sat ResNarkorba Polres Wajo) melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar jalan tersebut. Bahwa sekitar pukul 00.30 Wita para saksi melihat terdakwa sedang berjalan kaki dan ketika para saksi petugas kepolisian mendekati terdakwa, maka terdakwa yang kaget kemudian membuang bungkusan rokok menggunakan tangan kirinya, namun saksi petugas kepolisian melihat dan setelah itu ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu didalam bungkusan rokok tersebut yang sebelumnya disimpan terdakwa disaku celana sebelah kiri yang digunakannya. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu didalam bungkusan rokok tersebut, diperoleh terdakwa dari saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau (diajukan dalam berkas perkara terpisah). Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa antarkan kepada lelaki Dego (Dpo) yang beralamatkan di Siwa, agar terdakwa dapat menerima upah sebesar Rp. 2.000.00,- (dua juta rupiah) sebagaimana kesepakatan dengan lelaki Dego (Dpo). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :1718/NNF/IV/2024, tanggal 30 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , Apt EKA AGUSTIANi, S, Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel (Plt Waka) ASMAWATI S.H, M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
----- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa: barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, selain itu terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan,sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Wajo --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |