Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Skg ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H SAFARUDDIN Alias BAKORO Bin CODDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1450/P.4.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDDIN Alias BAKORO Bin CODDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa SAFARUDDIN Alias BAKORO Bin CODDING pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 11.48 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan PLN Kelurahan Macero Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo  atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

----- Berawal dari saksi CUNCUNG, S.H. dan saksi MUH. ILHAM, S.H. merupakan anggota Kepolisian sedang melaksanakan patroli di jalan PLN Kelurahan Macero Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, sekira pukul 11.48 Wita pada saat melaksanakan patroli tersebut saksi  CUNCUNG dan MUH.ILHAM melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan yakni sedang berdiri memegang handphone lalu menggunakan handphone di pinggir jalan PLN dalam kondisi suasana sepi,  kemudian saksi ILHAM dan saksi CUNCUNG menghampiri terdakwa, setelah menanyakan secara jelas identitas terdakwa  lalu saksi ILHAM dan CUNCUNG melihat terdakwa tampak gelisah sembari memegang erat handphonenya warna hitam merk VIVO, Saksi ILHAM dan saksi CUNCUNG meminta ijin kepada terdakwa untuk memperlihatkan Handphone milik terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa sendiri membuka kata sandi dihandphone miliknya lalu memperlihatkan kepada saksi CUNCUNG dan Saksi ILHAM, kemudian saat terdakwa  memperlihatkan tampilan dalam handphonenya lalu tiba-tiba terdakwa dan saksi CUNCUNG serta  Saksi ILHAM melihat ada pesan masuk berupa foto menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang telah dibeli terdakwa oleh seseorang yang diberi nama PK3 di Handphone milik terdakwa sehingga menambah kecurigaan dari Saksi ILHAM dan saksi CUNCUNG, selanjutnya pada pukul 12.17 Wita saksi CUNCUNG dan saksi MUH ILHAM pun bersama  terdakwa menuju tempat sesuai lokasi keberadaan narkotika jenis sabu yang tampak dalam pesan di handphone terdakwa yakni terletak di Jalan Kemakmuran Desa Ongkoe Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, dilokasi yang dimaksud ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk ZEEZ yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,640 (nol koma enam empat nol) gram, berat netto 0,2730 (nol koma dua tujuh tiga puluh) gram yang berada jalan kemakmuran Desa Ongkoe Kecamatan  Belawa Kabupaten Wajo tepatnya di bawah pohon asam. Sebelumnya pada hari Kamis Tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 10.26 Wita terdakwa  menghubungi seseorang lelaki yang terdakwa beri nama di Handphonenya atas nama PK3 (DPO) melalui pesan whatsapp untuk  mendapatkan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa meminta nomor rekening lelaki PK3 (DPO) tersebut, lalu orang tersebut memberikan terdakwa  Pembayaran melalui aplikasi  DANA atas nama ROHMANTO, kemudian terdakwa  mengirim uang sejumlah Rp594.900,00 (lima ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) ke  aplikasi dana yang diterima terdakwa dengan ID Transaksi 2024020810121410010100166931866537662, setelah uang terkirim terdakwa menunggu informasi dimana dan kapan shabu yang dipesannya dikirim. Kemudian sekira  pukul 11.50 Wita terdakwa menerima pesan melalui chat Whatsapp dari lelaki PK3 (DPO) jika  barang narkotika jenis shabu tersebut telah di disimpan di bawah pohon asam yang terletak di jalan kemakmuran Desa Ongkoe Kecamatan  Belawa Kabupaten Wajo. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 0653/NNF/II/2024, tanggal 15 Februari 2024 yang  diperiksa dan ditanda tangani Oleh pemeriksa  SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, M. Tr. A.P  dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Plt. Waka  ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) Sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2730 gram (nomor barang bukti 1277/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine nomor barang bukti 1278/2024/NNF);

Barang bukti tersebut diatas milik SAFARUDDIN Alias BAKORO Bin CODDING, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa : benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa SAFARUDDIN Alias BAKORO Bin CODDING pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 11.48 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kemakmuran Desa Ongkoe Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal dari saksi CUNCUNG, S.H. dan saksi MUH. ILHAM, S.H. merupakan anggota Kepolisian sedang melaksanakan patroli di jalan PLN Kelurahan Macero Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, sekira pukul 11.48 Wita pada saat melaksanakan patroli tersebut saksi  CUNCUNG dan MUH.ILHAM melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan yakni sedang berdiri memegang handphone lalu menggunakan handphone di pinggir jalan PLN dalam kondisi suasana sepi,  kemudian saksi ILHAM dan saksi CUNCUNG menghampiri terdakwa, setelah menanyakan secara jelas identitas terdakwa  lalu saksi ILHAM dan CUNCUNG melihat terdakwa tampak gelisah sembari memegang erat handphonenya warna hitam merk VIVO, Saksi ILHAM dan saksi CUNCUNG meminta ijin kepada terdakwa untuk memperlihatkan Handphone milik terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa sendiri membuka kata sandi dihandphone miliknya lalu memperlihatkan kepada saksi CUNCUNG dan Saksi ILHAM, kemudian saat terdakwa  memperlihatkan tampilan dalam handphonenya lalu tiba-tiba terdakwa dan saksi CUNCUNG serta  Saksi ILHAM melihat ada pesan masuk berupa foto menunjukkan tempat narkotika jenis sabu yang telah dibeli terdakwa oleh seseorang yang diberi nama PK3 di Handphone milik terdakwa sehingga menambah kecurigaan dari Saksi ILHAM dan saksi CUNCUNG, selanjutnya pada pukul 12.17 Wita saksi CUNCUNG dan saksi MUH ILHAM pun bersama  terdakwa menuju tempat sesuai lokasi keberadaan narkotika jenis sabu yang tampak dalam pesan di handphone terdakwa yakni terletak di Jalan Kemakmuran Desa Ongkoe Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, dilokasi yang dimaksud ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk ZEEZ yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,640 (nol koma enam empat nol) gram, berat netto 0,2730 (nol koma dua tujuh tiga puluh) gram  yang berada di jalan kemakmuran Desa Ongkoe Kecamatan  Belawa Kabupaten Wajo tepatnya di bawah pohon asam. Sebelumnya pada hari Kamis Tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 10.26 Wita terdakwa  menghubungi seseorang lelaki yang terdakwa beri nama di Handphonenya atas nama PK3 (DPO) melalui pesan whatsapp untuk  mendapatkan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa meminta nomor rekening lelaki PK3 (DPO) tersebut, lalu orang tersebut memberikan terdakwa  Pembayaran melalui aplikasi  DANA atas nama ROHMANTO, kemudian terdakwa  mengirim uang sejumlah Rp594.900,00 (lima ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) ke  aplikasi dana yang diterima terdakwa dengan ID Transaksi 2024020810121410010100166931866537662, setelah uang terkirim terdakwa menunggu informasi dimana dan kapan shabu yang dipesannya dikirim. Kemudian sekira  pukul 11.50 Wita terdakwa menerima pesan melalui chat Whatsapp dari lelaki PK3 (DPO) jika  barang narkotika jenis shabu tersebut telah di disimpan di bawah pohon asam yang terletak di jalan kemakmuran Desa Ongkoe Kecamatan  Belawa Kabupaten Wajo. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

  

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 0653/NNF/II/2024, tanggal 15 Februari 2024 yang  diperiksa dan ditanda tangani Oleh pemeriksa  SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, M. Tr. A.P  dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Plt. Waka  ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) Sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2730 gram (nomor barang bukti 1277/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine nomor barang bukti 1278/2024/NNF);

Barang bukti tersebut diatas milik SAFARUDDIN Alias BAKORO Bin CODDING, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa : benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. -------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa SAFARUDDIN Alias BAKORO Bin CODDING pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 11.48 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan PLN Kelurahan Macero Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo  atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ” Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

Bermula pada hari Kamis Tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 10.26 Wita terdakwa  menghubungi seseorang lelaki yang terdakwa beri nama di Handphonenya atas nama PK3 (DPO) melalui pesan whatsapp untuk  mendapatkan narkotika jenis shabu, terdakwa telah berulang kali membeli narkotika dari seseorang yang tidak pernah terdakwa temui atas nama PK3 (DPO) tersebut diantaranya untuk dikonsumsi terdakwa sendiri yang terakhir kali mengkonsumsinya pada tanggal 07 Februari 2024  dirumah  sawah terdakwa yang terletak di Macero Kelurahan Macero Kecamatan Belawa Kabupaten wajo dengan cara dihisap menggunakan alat hisap bong, selanjutnya terdakwa meminta nomor rekening lelaki PK3 (DPO) tersebut, lalu orang tersebut memberikan terdakwa  Pembayaran melalui aplikasi  DANA atas nama ROHMANTO, kemudian terdakwa  mengirim uang sejumlah Rp594.900,00 (lima ratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) ke  aplikasi dana yang diterima terdakwa dengan ID Transaksi 2024020810121410010100166931866537662, setelah uang terkirim terdakwa menunggu informasi dimana dan kapan shabu yang dipesannya dikirim. Kemudian sekira  pukul 11.50 Wita terdakwa menerima pesan melalui chat Whatsapp dari lelaki PK3 (DPO) jika  barang narkotika jenis shabu tersebut telah di disimpan di bawah pohon asam yang terletak di jalan kemakmuran Desa Ongkoe Kecamatan  Belawa Kabupaten Wajo. Namun selanjutnya terdakwa didapati petugas Kepolisian lalu  terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :0653/NNF/II/2024, tanggal 15 Februari 2024 yang  diperiksa dan ditanda tangani Oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, M. Tr. A.P  dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) Sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2730 gram (nomor barang bukti 1277/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine nomor barang bukti 1278/2024/NNF);

Barang bukti tersebut diatas milik SAFARUDDIN Alias BAKORO Bin CODDING, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa : benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian  berdasarkan Rekomendasi hasil assessment Nomor : R/TAT/-61/V/2024/BNN Kab. Bone tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh La Muati,S.H.,M.H. selaku Kepala BNN Kabupaten Bone selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Bone menyimpulkan bahwa SAFARUDDIN Alias BAKORO Bin CODDING diduga sebagai Seorang Penyalahguna Narkotika jenis Shabu kategori ringan dengan Pola Penggunaan Coba-Coba. Dan didapatkan indikasi tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika. Namun proses hukum dijalankan.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu karena bukan merupakan pihak yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)  huruf “a” Undang – undang RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya