Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Skg Ambo Masse Alwi 1.Hj. Hadira
2.H. Sami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambo Masse Alwi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asnaidi,S.H.,M.H.Ambo Masse Alwi
Tergugat
NoNama
1Hj. Hadira
2H. Sami
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsuddin, S.H., M.H.Hj. Hadira
2Syamsuddin, S.H., M.H.H. Sami
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

  1. Menyatakan  obyek sengketa berupa  tanah darat tanah  perumahan seluas 0,96 are (di sebelah Barat lebar 3 meter dan disebelah Timur lebar 6,30 meter X panjang 24 meter) terletak di Salojampu, Lingkungan Paseru, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut:

              -   Sebelah Utara  berbatasan dengan tanah Hj. Hadira (Tanah Tergugat),

             -   Sebelah Timur berbatasan dengan tanah perumahan Andi Fir,

               -   Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ambo Masse Alwi (Tanah Penggugat) ;

               -  Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya ( status Jalan Raya Provinsi ),

              Tanah  perumahan milik Penggugat yang tidak terpisahkan dari tanah perumahan milik Penggugat tanah Sertipikat Nomor  20.17.05.01.1.01684 yang luasnya secara keseluruhan  346 m (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Meter Persegi ) adalah tanah milik Penggugat,

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah  adalah perbuatan melawan hukum,
  2. Menyatakan semua  surat-surat  yang  terbit   sebelum    dan  sesudahnya   terhadap    obyek sengketa baik atas nama Para Tergugat, dan ataupun orang lain  adalah  tidak mengikat, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum,
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  obyek sengketa,
  4. Menghukum Para Tergugat yang menguasai dan atau siapa saja yang menguasai obyek   sengketa untuk membongkar / memindahkan  rumahnya   menyerahkan   dan  mengosongkan   obyek sengketa  tanpa syarat apapun  kepada Penggugat ,
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian  sebesar Rp. 60.000.000  (Enam  Puluh Juta Rupiah)  kepada  Penggugat  tanpa  syarat  apapun  dan  apabila Para Tergugat tidak memiliki uang tunai membayar  kerugian yang dialami Penggugat selanjutnya Para Tergugat  menjual tanah perumahan  miliknya  yang   berada  berbatasan   langsung   disebelah   utara   tanah  Penggugat harga   penjualannya  sebagian  sebesar  Rp 60.000.000 (Enam Puluh  Juta  Rupiah) diserahkan kepada Penggugat sebagai ganti kerugian.
  6. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar denda setiap keterlambatan   membayar   ganti  rugi tersebut di atas sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)  per hari  kepada   Penggugat  yang berlaku sejak putusan inkra.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Subsidair :

Mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak