Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa pada tanggal 02 November 2021 sampai dengan sekarang bertempat di Dusun Lamasewanua, Desa Tajo, Kec. Majauleng, Kab. Wajo.
Telah terjadi tindak Pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah yang terjadi pada tanggal 02 November 2021 sampai dengan sekarang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/560/XI/2021/SULSEL/RESWAJO tanggal 15 November 2021 yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. ABD. RASYID Alias H. RASYID Bin COLLE yaitu dengan cara mentraktor dan menaburi benih padi diatas tanah sawah milik orang tua saksi pelapor yang telah dieksekusi pada tanggal 01 November 2021 yang berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 04/Pen.Eks/2021/PN Skg tanggal 01 November 2021 yang terletak di Dusun Lamasewanua, desa Tajo, Kec. Majauleng, kab. Wajo, selanjutnya pihak pelapor telah memasang papan Berita Acara yang berisi teguran dan memasang Patok yang kemudian dipasangi kawat berduri sewbagai bentuk penguasaan atas tanah milik orang tua pelapor namun Sdr. H. ABD. RASYID Alias H. RASYID Bin COLLE tetap masuk dan mengelola tanah sawah tersebut.
Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan c Perpu Nomor 51 tahun 1960 |