Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan Hukum;
- Menyatakan Pelawan adalah Pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi kepentingan hukumnya;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebidang tanah dengan alas hak bukti kepemilikan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00089/Mattirotappareng yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo sejak tanggal 14 Februari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2046, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00283/2017 tertanggal 09-02-2017dengan luas 3.000 M2 yang terletak di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe Sengkang Kabupaten Wajo yang tercatat dan terdaftar atas nama PT Hadji Kalla berkedudukan di Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik PT Hadji Kalla;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik PT Hadji Kalla;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan SD Negeri 236-332 Mattirotapareng/Pekuburan Jara’e;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Budi Utomo;
- Menyatakan bahwa Akte Jual Beli Nomor 09/2017 tertanggal 9 Januari 2017 yang dibuat oleh ANJA, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris/ PPAT di Kabupaten Wajo adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Terlawan Penyita telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan bahwa Penetapan Sita Jaminan Nomor 12/Pen.PdhG/1988/PN.Skg, Tanggal 31 Mei Tahun 1989 dan Berita Acara Penyitaan Jaminan {Conservatoir Beslag) Nomor 47/B.A.Pdt.G/1988/PN.Skg Tanggal 10 Juni 1989 tersebut, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT (tidak berkekuatan hukum) terhadap objek tanah a quo, dan oleh karena itu tidak dapat dilaksanakan eksekusinya (Non Eksekutabe§ terhadap objek tanah a quo;10
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1B Sengkang dengan dibantu 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR untuk mencabut Penetapan Sita Jaminan Nomor 12/Pen.PdhG/1988/PN.Skg, Tanggal 31 Mei Tahun 1989 dan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 47/B.A.Pdt.G/1988/PN.Skg Tanggal 10 Juni 1989 atas tanah sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 00089/Mattirotappareng yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo sejak tanggal 14 Februari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2046, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00283/2017 tertanggal 09-02-2017 dengan luas 3.000 M2 yang terletak di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe Sengkang Kabupaten Wajo yang tercatat dan terdaftar atas nama PT Hadji Kalla berkedudukan di Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik PT Hadji Kalla;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik PT Hadji Kalla;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan SD Negeri 236-332 Mattirotapareng/Pekuburan Jara’e;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Budi Utomo;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij" voorraad) meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono). |