Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Skg A. SAIFULLAH, S.H., M.H. A.JUNAS Alias A.JUNA Bin ANDI SESSE PETTA TIPPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1016/P.4.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.JUNAS Alias A.JUNA Bin ANDI SESSE PETTA TIPPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURIANI, S.Hi, M.H, DkkA.JUNAS Alias A.JUNA Bin ANDI SESSE PETTA TIPPE
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa Terdakwa A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE bersama-sama dengan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Senin, Tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS datang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Palongki Kec. Tellusiattinge Kab. Bone yang merupakan tetangga rumah saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS dan setelah tiba di rumah Terdakwa, kemudian saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS mengajak Terdakwa untuk pergi ke rumah Lk. BAHAR (DPO) yang berada di Kabupaten Sidrap untuk membeli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada pukul 23.00 Wita, terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS berangkat menggunakan mobil merek Daihatsu Grand Max warna hitam jenis pickup ke Kabupaten Sidrap dan tiba pada hari Senin Tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 Wita. Setelah tiba di Kabupaten Sidrap, terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS langsung menuju ke rumah Lk. BAHAR (DPO) dan setelah tiba disana, terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS bertemu dengan Lk. BAHAR (DPO) dan kemudian Lk. BAHAR (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS menyerahkan uang sebesar Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS menerima narkotika jenis shabu dari Lk. BAHAR (DPO), kemudian terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS meninggalkan rumah Lk. BAHAR (DPO) dan saat saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS naik ke atas mobil lalu menyimpan narkotika jenis shabu di atas dasbor mobil, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dan menyimpannya di dalam laci mobil bagian depan sebelah kiri.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS meninggalkan rumah Lk. BAHAR (DPO) menuju ke Kabupaten Bone dengan melewati Kabupaten Wajo. Sekitar pukul 10.00 Wita, pada saat terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS tiba di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo dan tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS di hadang oleh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS serta mobil yang dikendarai dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu di dalam laci mobil bagian depan sebelah kiri.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS mengakui narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Lk. BAHAR (DPO) dengan tujuan akan dijual kembali dan peran Terdakwa adalah menemani saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS membeli shabu dari Lk. BAHAR (DPO) dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
  • Bahwa Selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel membawa terdakwa dan MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sulsel guna periksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5265/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023,  yang menerangkan sebagai berikut :
      • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 4,4895 gram
      • 2 (dua) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 4,4685 gram

Adalah Positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika  di dalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, tidak dilengkapi surat ijin dari Pihak yang berwenang dan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan. 

 

 --------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------

 

 

 

Subsidiair :

---------- Bahwa Terdakwa A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE bersama-sama dengan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Senin, Tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------    

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS datang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Palongki Kec. Tellusiattinge Kab. Bone yang merupakan tetangga rumah saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS dan setelah tiba di rumah Terdakwa, kemudian saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS mengajak Terdakwa untuk pergi ke rumah Lk. BAHAR (DPO) yang berada di Kabupaten Sidrap untuk membeli narkotika jenis shabu. 
  • Bahwa pada pukul 23.00 Wita, terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS berangkat menggunakan mobil merek Daihatsu Grand Max warna hitan jenis pickup ke Kabupaten Sidrap dan tiba pada hari Senin Tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 Wita. Setelah tiba di Kabupaten Sidrap, terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS langsung menuju ke rumah Lk. BAHAR (DPO) dan setelah tiba disana, terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS bertemu dengan Lk. BAHAR (DPO) dan kemudian Lk. BAHAR (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS menyerahkan uang sebesar Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS menerima narkotika jenis shabu dari Lk. BAHAR (DPO), kemudian terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS meninggalkan rumah Lk. BAHAR (DPO) dan saat saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS naik ke atas mobil lalu menyimpan narkotika jenis shabu di atas dasbor mobil, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dan menyimpannya di dalam laci mobil bagian depan sebelah kiri.  
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS meninggalkan rumah Lk. BAHAR (DPO) menuju ke Kabupaten Bone dengan melewati Kabupaten Wajo. Sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS tiba di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo dan tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS di hadang oleh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS serta mobil yang dikendarai dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu di dalam laci mobil bagian depan sebelah kiri.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS mengakui narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Lk. BAHAR (DPO) dengan tujuan akan dijual Kembali dan peran Terdakwa adalah menemani saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS membeli shabu dari Lk. BAHAR (DPO) dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
  • Bahwa Selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel membawa terdakwa dan saksi MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sulsel guna periksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5265/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023, yang menerangkan sebagai berikut :
      • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 4,4895 gram
      • 2 (dua) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 4,4685 gram

Adalah Positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, tidak dilengkapi surat ijin dari Pihak yang berwenang dan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan. 

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai  pasal  112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya