Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AMBO ALA Alias BAMBANG Alias ERIK Bin AMBO INTANG pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pedesaan dekat perkuburan yang terletak di Dusun Paung Desa Tua Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban MUHAMMAD ISRAN Alias YUSRAN Bin NURDIN PEWA (selanjutnya disebut saksi korban) dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi korban berada dirumah saksi SYARIFUDDIN Bin DEKE di Dusun Paung Desa Tua Kec. Majauleng Kab. Wajo sedang minum minuman beralkohol jenis ballo bersama dengan keluarga serta terdakwa, saksi NURDIN Alias TITO Bin ALIP dan saksi SUDIRMAN Alias EMMANG Bin ARIFIN. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, saksi korban hendak pulang ke Sengkang, saat itu terdakwa mau pulang ke Sempange dan meminta saksi korban untuk membawa saksi SUDIRMAN Alias EMMANG Bin ARIFIN pulang, kemudian saksi SUDIRMAN Alias EMMANG Bin ARIFIN naik kedalam mobil saksi korban dan duduk dikursi belakang karena dalam keadaan mabuk dan mau tidur. Selanjutnya saksi korban yang mengendarai mobil menyelusuri arah jalanan Desa Paung dan terdakwa sendiri berada dibelakang mobil dengan mengendarai sepeda motor, setibanya dijalan dekat perkuburan tiba-tiba terdakwa ada disamping kanan mobil sehingga saksi korban bertanya dalam bahasa bugis yang artinya “KENAPA SAUDARA” namun terdakwa diam saja, lalu terdakwa menghentikan motornya dan saksi korban juga ikut berhenti, saat saksi korban turun tiba-tiba saksi NURDIN Alias TITO Bin ALIP datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor berhenti dibelakang mobil saksi korban dengan jarak 7 (tujuh) meter kemudian saksi NURDIN Alias TITO Bin ALIP berjalan kedepan mobil, saat itu saksi bertanya lagi kepada terdakwa yang berada di samping kanan mobil dengan bahasa bugis yang artinya “KENAPA SAUDARA” namun terdakwa menatap saksi NURDIN Alias TITO Bin ALIP sehingga saksi korban berjalan kearah saksi NURDIN Alias TITO Bin ALIP namun saksi NURDIN Alias TITO Bin ALIP langsung berlari kearah belakang mobil kemudian saksi korban kembali ke terdakwa dan kembali bertanya “KENAPA SAUDARA” namun tidak dijawab, saat itulah terdakwa langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kiri mengenai wajah saksi korban pada bagian bawah telinga sebelah kanan, hingga saksi korban sempoyongan lalu jatuh dalam posisi terlentang membentur batu dan kerikil kemudian terdakwa memukul saksi korban beberapa kali menggunakan tangan kiri mengenai wajah dan leher korban hingga saksi korban pingsan, kemudian saksi NURDIN Alias TITO Bin ALIP menghentikan terdakwa dengan menarik tangan terdakwa dan mengajak terdakwa pulang, tiba-tiba saksi LATANG Bin SAIDE datang dan menyuruh terdakwa, saksi NURDIN Alias TITO Bin ALIP dan saksi SUDIRMAN Alias EMMANG Bin ARIFIN meninggalkan tempat tersebut, kemudian saksi korban dibawa ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dan dirawat inap selama 1 (satu) hari hingga saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari sebagaimana Visum et Repertum Nomor: VR/06/Pusk.MU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. H. Baso Amri, M.Adm.Kes dokter pada Puskesmas Majauleng dengan hasil pemeriksaan:
- Tampak sebuah luka memar pada pipi kiri dengan bentuk tidak teratur dengan ukuran 7 x 6 cm, batas tidak tegas, warna merah kebiruan, nyeri tekan (+);
- Tampak luka lecet pada bibir bawah dengan ukuran 3 x 1 cm, batas tegas, bentuk teratur, perdarahan (-);
- Tampak luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran 2,5 x 4 cm, bentuk tidak teratur, batas tegas, perabaan kasar;
- Tampak sebuah luka memar pada roda leher dengan ukuran 5 x 1,5 cm, bentuk tidak teratur, warna kebiruan, nyeri tekan (+);
- Tampak beberapa luka memar pada belakang kepala dengan ukuran luka terbesar 3 x 2 cm, warna kebiruan, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, nyeri tekan (+);
- Tampak bengkak pada bibir atas dan bawah dengan diameter ±3cm warna sama dengan sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat Benda Tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |