Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Skg | HAMMA Bin BEDDU | H.ASO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah 5 ( lima ) petak seluas ± 60 are adalah Milik / kepunyaan HAMMA ( Penggugat ) yang diperoleh dengan cara membeli dari H.SULE. 3.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai, menggarap dan mengambil hasilnya tanah sawah obyek sengketa dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat selaku Pemilik. 4.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya un tuk menyerahkan tanah sawah 5 ( lima ) petak seluas ± 60 are obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya. 5.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang terhadap tanah obyek sengketa dalam Perkara ini. 6.Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat – surat yang terbit atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah sawah 5 ( lima ) petak seluas ± 60 are adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. 7.Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terhadapnya di ajukan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya. 8.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. DAN / ATAU:-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |