Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan para Tergugat yang tidak membayar utangnya kepada KSU LIA SANTI adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;
- Menyatakan sah dan berharga bukti pinjaman uang sebesar Rp. 300.000.000 dari KSU LIA SANTI ke para Tergugat beserta kesepakatan beban bunga 10 persen atau Rp. 30.000.000/bulan;
- Menyatakan sah dan berharga atas penyerahan barang jaminan berupa :
- Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 168/I/LDSUIIAU21 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
- Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 169/I/LDSUIIAU20 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
- Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 348/I/LDSUIIAS3 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
- Menyatakan sah dan berharga segala surat-surat yang telah ditanda tangani para Tergugat kepada KSU LIA SANTI terkait dengan pinjaman uang beserta sanksinya, termasuk Hak KSU LIA SANTI untuk memindatangankan jaminan milik paraTergugat;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar lunas seketika dan tanpa syarat, uang sejumlah Rp. 415.000.000 (empat ratus lima lima juta rupiah) kepada KSU LIA SANTI, yang terdiri atas utang pokok sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sisa bunga sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk September 2018, dan bunga berjalan sejumlah Rp. 90.000.000. (Rp. 30.000.000/ bulan) dari Oktober 2018 hingga Desember 2018; Bilamana Para Tergugat tidak memenuhinya maka jaminan para Tergugat berupa 3 lods pasar sentral milik para Tergugat beralih kepemilikan menjadi milik KSU LIA SANTI.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan PN Sengkang atas 3 lods pasar sentral milik Para Tergugat sebagaimana dimaksud dalam ;
- Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 168/I/LDSUIIAU21 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
- Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 169/I/LDSUIIAU20 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
- Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 348/I/LDSUIIAS3 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat
Dan / atau :
Apabila Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |