Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa FITO Alias DITO Bin AMIRULLAH, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Srikaya BTN Pepabri Blok Q Nomor 3 Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, atau setidak - setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh seseorang yang ada disitu tidak diketahui atau bertentangan dengan kehendak yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Berawal ketika terdakwa bersama dengan anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN yang telah dilakukan diversi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sengkang nomor 10/Pen.Div/2024/PN.Skg tanggal 17 Mei 2024 dan anak saksi FADLI Alias ELLI Alias LABOLONG Bin ABDILLAH yang telah dilakukan diversi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sengkang nomor 9/Pen.Div/2024/PN.Skg tanggal 15 Mei 2024 menuju ke rumah ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN yang beralamat di Jalan Srikaya BTN Pepabri Blok Q Nomor 3 Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dengan mengendarai bemor dan disaat terdakwa tiba d sekitar rumah ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN, terdakwa bersama dengan anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN dan anak saksi FADLI Alias ELLI Alias LABOLONG Bin ABDILLAH mengawasi situasi sekitar rumah ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN, setelah terdakwa melihat situasi sekitar rumah ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN dalam keadaan aman, terdakwa bersama dengan anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN turun dari bemor kemudian menuju kerumah ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN sedangkan anak saksi FADLI Alias ELLI Alias LABOLONG Bin ABDILLAH menunggu diatas bemor, setelah terdakwa bersama dengan anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN sampai didepan rumah ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN, terdakwa menyuruh anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN masuk kepekarangan rumah ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN, kemudian anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN masuk kedalam pekarangan rumah ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN melalui pintu pagar yang tidak tertutup, selanjutnya anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN mengambil sepeda motor ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN yang dalam keadaan terparkir dan tidak terkunci pengaman lalu anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN langsung membawa keluar sepeda motor ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN dari pekarangan rumah ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN dengan cara anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN bersama terdakwa mendorongnya menuju kejalan poros tempat dimana anak saksi FADLI Alias ELLI Alias LABOLONG Bin ABDILLAH sedang menunggu terdakwa, selanjutnya anak saksi FADLI Alias ELLI Alias LABOLONG Bin ABDILLAH mencoba menghidupkan sepeda motor ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN, namun pada saat itu sepeda motor tersebut tidak berhasil dinyalakan oleh anak saksi FADLI Alias ELLI Alias LABOLONG Bin ABDILLAH, sehingga terdakwa bersama dengan anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN dan anak saksi FADLI Alias ELLI Alias LABOLONG Bin ABDILLAH membagi tugas, anak saksi MUHAMMAD FADLI Alias ELLI Alias LABOLONG Bin ABDILLAH bertugas mendorong sepeda motor tersebut diatas bemor, anak saksi FAJAR JABAL HIDAYAT Alias FAJAR Bin MUSTAMIN bertugas mengendarai sepeda motor milik ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN dan terdakwa mengendarai bemor sampai di RTH Callaccu.----------------------------------------------------------
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANDI AKSANUL HALQ Alias SANU Bin ANDI JEMMA RADEN mengalami kerugian berkisar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).--------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan Ke – 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |