Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Skg Suriyani,.SH,.MH. SAMSUDDIN Alias ANDHY Bin SAMSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/P.4.19/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDDIN Alias ANDHY Bin SAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.SAMSUDDIN Alias ANDHY Bin SAMSU
2CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHSAMSUDDIN Alias ANDHY Bin SAMSU
3Armin, S.H.SAMSUDDIN Alias ANDHY Bin SAMSU
Anak Korban
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Alias ANDHY Bin SAMSU pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lembu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik”. Perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut:

----- Bahwa awalnya Terdakwa  membuat dan mengelola akun Facebook atas nama ”Silfi Silfi” menggunakan handphone model OPPO A77s warna hitam yang mana Terdakwa menggunakan profil seorang perempuan yang berprofesi sebegai tenaga kesehatan dengan maksud memikat lelaki. Bahwa Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI yang juga menggunakan jejaring sosial Facebook pada bulan Desember 2023 mengirimkan pertemanan kepada akun atas nama ”Silfi Silfi” yang terdakwa buat.

----Bahwa selanjutnya Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mulai berkenalan dengan akun atas nama ”Silfi Silfi” yang dikelola oleh terdakwa, lalu terdakwa mengaku sebagai seorang perempuan bernama Silfi yang bekerja sebagai perawat di RSUD Madukelleng Sengkang. Yang membuat Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO percaya dan akhirnya mengirim pesan melalui Messenger Facebook untuk meminta nomor Whatsapp dan kemudian terdakwa memberikan nomor Whatsapp nya yakni 081386983490.

---- Bahwa selanjutnya Saksi MUH. FIRDAUS dan terdakwa melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp hingga akhirnya menjalin hubungan (berpacaran). Dan setelah Saksi MUH. FIRDAUS dan terdakwa berpacaran, terdakwa mengatakan kepada Saksi MUH. FIRDAUS, apabila saksi MUH. FIRDAUS serius maka terdakwa meminta untuk dikirimkan sejumlah uang untuk membeli emas, hal tersebut sebagai bukti cinta saksi MUH. FIRDAUS kepada terdakwa (Silfi)

---- Bahwa karena saksi MUH. FIRDAUS yang telah percaya jika orang yang berpacaran dengannya adalah seorang perempuan bernama Silfi, sebagaimana foto profil di Facebook, selain itu terdakwa dengan saksi MUH. FIRDAUS tidak pernah bertemu secara langsung hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whatsaap dan sesekali berbicara melalui telepon dan saat berbicara melalui telepon, terdakwa menyamarkan suarnya seolah-olah terdakwa seorang perempuan.

---- Bahwa oleh karena itu maka saksi MUH. FIRDAUS secara sukarela memberikan uang yang diminta oleh terdakwa. Yang awalnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun karena terdakwa mengatakan kepada saksi MUH. FIRDAUS jika emas yang dibeli dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), terbilang cukup kecil, maka keluarga tidak menyetujui hubungan antara terdakwa (Silfi) dengan saksi MUH. FIRDAUS.

---- Bahwa saksi MUH. FIRDAUS yang begitu cinta kepada terdakwa (Silfi), sehingga secara sukarela kembali mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa dengan menggunakan jasa kurir untuk menerima transferan dari saksi MUH. FIRDAUS dengan rincian sebagai berikut : 

Pada tanggal 11 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;

  1. Pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  2. Pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  3. Pada tanggal 13 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  4. Pada tanggal 14 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank SULTENG 1341020204087416 atas nama ARIYADIN;
  5. Pada tanggal 15 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  6. Pada tanggal 16 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 504401016054533 atas nama MUH ARDIANSYAH;
  7. Pada tanggal 17 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 810701014206531 atas nama NIRMA YULISARI;
  8. Pada tanggal 18 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama BAYU;
  9. Pada tanggal 19 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  10. Pada tanggal 20 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank MANDIRI 1700013909043 atas nama ANDI ARVIAN SURYA ER;
  11. Pada tanggal 22 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  12. Pada tanggal 25 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  13. Pada tanggal 27 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama BAYU;
  14. Pada tanggal 28 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 810701014206531 atas nama NIRMA YULISARI.

----- Bahwa setelah Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI memberikan uang kepada terdakwa, maka pada bulan Maret tahun 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI berusaha meminta uang tersebut untuk dikembalikan namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dengan berbagai macam alasan dan terdakwa juga sering tidak mengangkat teleponnya sehingga Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI merasa telah ditipu sehingga melaporkan kejadian tersebut untuk di proses lebih lanjut.

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI telah mengalami kerugian sebesar Rp. 97.100.000,- (sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo pasal 51 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Alias ANDHY Bin SAMSU pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan lembu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut

----- Bahwa awalnya Terdakwa  membuat dan mengelola akun Facebook atas nama ”Silfi Silfi” menggunakan handphone model OPPO A77s warna hitam yang mana Terdakwa menggunakan profil seorang perempuan yang berprofesi sebegai tenaga kesehatan dengan maksud memikat lelaki. Bahwa Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI yang juga menggunakan jejaring sosial Facebook pada bulan Desember 2023 mengirimkan pertemanan kepada akun atas nama ”Silfi Silfi” yang terdakwa buat

----Bahwa selanjutnya Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mulai berkenalan dengan akun atas nama ”Silfi Silfi” yang dikelola oleh terdakwa, lalu terdakwa mengaku sebagai seorang perempuan bernama Silfi yang bekerja sebagai perawat di RSUD Madukelleng Sengkang. Yang membuat Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO percaya dan akhirnya mengirim pesan melalui Messenger Facebook untuk meminta nomor Whatsapp dan kemudian terdakwa memberikan nomor Whatsapp nya yakni 081386983490.

---- Bahwa selanjutnya Saksi MUH. FIRDAUS dan terdakwa melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp hingga akhirnya menjalin hubungan (berpacaran). Dan setelah Saksi MUH. FIRDAUS dan terdakwa berpacaran, terdakwa mengatakan kepada Saksi MUH. FIRDAUS, apabila saksi MUH. FIRDAUS serius maka terdakwa meminta untuk dikirimkan sejumlah uang untuk membeli emas, hal tersebut sebagai bukti cinta saksi MUH. FIRDAUS kepada terdakwa (Silfi)

---- Bahwa karena saksi MUH. FIRDAUS yang telah percaya jika orang yang berpacaran dengannya adalah seorang perempuan bernama Silfi, sebagaimana foto profil di Facebook, selain itu terdakwa dengan saksi MUH. FIRDAUS tidak pernah bertemu secara langsung hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whatsaap dan sesekali berbicara melalui telepon dan saat berbicara melalui telepon, terdakwa menyamarkan suarnya seolah-olah terdakwa seorang perempuan.

----bahwa oleh karena itu maka saksi MUH. FIRDAUS secara sukarela memberikan uang yang diminta oleh terdakwa. Yang awalnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun karena terdakwa mengatakan kepada saksi MUH. FIRDAUS jika emas yang dibeli dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), terbilang cukup kecil, maka keluarga tidak menyetujui hubungan antara terdakwa (Silfi) dengan saksi MUH. FIRDAUS.

---- Bahwa saksi MUH. FIRDAUS yang begitu cinta kepada terdakwa (Silfi), sehingga secara sukarela kembali mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa dengan menggunakan jasa kurir untuk menerima transferan dari saksi MUH. FIRDAUS dengan rincian sebagai berikut : 

  1. Pada tanggal 11 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  2. Pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  3. Pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  4. Pada tanggal 13 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  5. Pada tanggal 14 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank SULTENG 1341020204087416 atas nama ARIYADIN;
  6. Pada tanggal 15 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  7. Pada tanggal 16 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 504401016054533 atas nama MUH ARDIANSYAH;
  8. Pada tanggal 17 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 810701014206531 atas nama NIRMA YULISARI;
  9. Pada tanggal 18 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama BAYU;
  10. Pada tanggal 19 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  11. Pada tanggal 20 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank MANDIRI 1700013909043 atas nama ANDI ARVIAN SURYA ER;
  12. Pada tanggal 22 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  13. Pada tanggal 25 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  14. Pada tanggal 27 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama BAYU;
  15. Pada tanggal 28 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 810701014206531 atas nama NIRMA YULISARI.

 

----- Bahwa setelah Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI memberikan uang kepada terdakwa, maka pada bulan Maret tahun 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI berusaha meminta uang tersebut untuk dikembalikan namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dengan berbagai macam alasan dan terdakwa juga sering tidak mengangkat teleponnya sehingga Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI merasa telah ditipu sehingga melaporkan kejadian tersebut untuk di proses lebih lanjut.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI telah mengalami kerugian sebesar Rp. 97.100.000,- (sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) jo pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU
Ketiga:
Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Alias ANDHY Bin SAMSU pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan lembu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau  mentrasmisikan Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Terdakwa  membuat dan mengelola akun Facebook atas nama ”Silfi Silfi” menggunakan handphone model OPPO A77s warna hitam yang mana Terdakwa menggunakan profil seorang perempuan yang berprofesi sebegai tenaga kesehatan dengan maksud memikat lelaki. Bahwa Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI yang juga menggunakan jejaring sosial Facebook pada bulan Desember 2023 mengirimkan pertemanan kepada akun atas nama ”Silfi Silfi” yang terdakwa buat.

Bahwa selanjutnya Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mulai berkenalan dengan akun atas nama ”Silfi Silfi” yang dikelola oleh terdakwa, lalu terdakwa mengaku sebagai seorang perempuan bernama Silfi yang bekerja sebagai perawat di RSUD Madukelleng Sengkang. Yang membuat Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO percaya dan akhirnya mengirim pesan melalui Messenger Facebook untuk meminta nomor Whatsapp dan kemudian terdakwa memberikan nomor Whatsapp nya yakni 081386983490.

Bahwa selanjutnya Saksi MUH. FIRDAUS dan terdakwa melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp hingga akhirnya menjalin hubungan (berpacaran). Dan setelah Saksi MUH. FIRDAUS dan terdakwa berpacaran, terdakwa mengatakan kepada Saksi MUH. FIRDAUS, apabila saksi MUH. FIRDAUS serius maka terdakwa meminta untuk dikirimkan sejumlah uang untuk membeli emas, hal tersebut sebagai bukti cinta saksi MUH. FIRDAUS kepada terdakwa (Silfi)

Bahwa karena saksi MUH. FIRDAUS yang telah percaya jika orang yang berpacaran dengannya adalah seorang perempuan bernama Silfi, sebagaimana foto profil di Facebook, selain itu terdakwa dengan saksi MUH. FIRDAUS tidak pernah bertemu secara langsung hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whatsaap dan sesekali berbicara melalui telepon dan saat berbicara melalui telepon, terdakwa menyamarkan suarnya seolah-olah terdakwa seorang perempuan.

Bahwa oleh karena itu maka saksi MUH. FIRDAUS secara sukarela memberikan uang yang diminta oleh terdakwa. Yang awalnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun karena terdakwa mengatakan kepada saksi MUH. FIRDAUS jika emas yang dibeli dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), terbilang cukup kecil, maka keluarga tidak menyetujui hubungan antara terdakwa (Silfi) dengan saksi MUH. FIRDAUS.

Bahwa saksi MUH. FIRDAUS yang begitu cinta kepada terdakwa (Silfi), sehingga secara sukarela kembali mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa dengan menggunakan jasa kurir untuk menerima transferan dari saksi MUH. FIRDAUS dengan rincian sebagai berikut : 

  1. Pada tanggal 11 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  2. Pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  3. Pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  4. Pada tanggal 13 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  5. Pada tanggal 14 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank SULTENG 1341020204087416 atas nama ARIYADIN;
  6. Pada tanggal 15 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  7. Pada tanggal 16 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 504401016054533 atas nama MUH ARDIANSYAH;
  8. Pada tanggal 17 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 810701014206531 atas nama NIRMA YULISARI;
  9. Pada tanggal 18 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama BAYU;
  10. Pada tanggal 19 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  11. Pada tanggal 20 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank MANDIRI 1700013909043 atas nama ANDI ARVIAN SURYA ER;
  12. Pada tanggal 22 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  13. Pada tanggal 25 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  14. Pada tanggal 27 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama BAYU;
  15. Pada tanggal 28 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 810701014206531 atas nama NIRMA YULISARI.

 

----- Bahwa setelah Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI memberikan uang kepada terdakwa, maka pada bulan Maret tahun 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI berusaha meminta uang tersebut untuk dikembalikan namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dengan berbagai macam alasan dan terdakwa juga sering tidak mengangkat teleponnya sehingga Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI merasa telah ditipu sehingga melaporkan kejadian tersebut untuk di proses lebih lanjut.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI telah mengalami kerugian sebesar Rp. 97.100.000,- (sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (8) huruf a jo pasal 27 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ATAU
Keempat:
Bahwa Terdakwa SAMSUDDIN Alias ANDHY Bin SAMSU pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan lembu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Terdakwa  membuat dan mengelola akun Facebook atas nama ”Silfi Silfi” menggunakan handphone model OPPO A77s warna hitam yang mana Terdakwa menggunakan profil seorang perempuan yang berprofesi sebegai tenaga kesehatan dengan maksud memikat lelaki. Bahwa Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI yang juga menggunakan jejaring sosial Facebook pada bulan Desember 2023 mengirimkan pertemanan kepada akun atas nama ”Silfi Silfi” yang terdakwa buat.

Bahwa selanjutnya Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mulai berkenalan dengan akun atas nama ”Silfi Silfi” yang dikelola oleh terdakwa, lalu terdakwa mengaku sebagai seorang perempuan bernama Silfi yang bekerja sebagai perawat di RSUD Madukelleng Sengkang. Yang membuat Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO percaya dan akhirnya mengirim pesan melalui Messenger Facebook untuk meminta nomor Whatsapp dan kemudian terdakwa memberikan nomor Whatsapp nya yakni 081386983490.

Bahwa selanjutnya Saksi MUH. FIRDAUS dan terdakwa melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp hingga akhirnya menjalin hubungan (berpacaran). Dan setelah Saksi MUH. FIRDAUS dan terdakwa berpacaran, terdakwa mengatakan kepada Saksi MUH. FIRDAUS, apabila saksi MUH. FIRDAUS serius maka terdakwa meminta untuk dikirimkan sejumlah uang untuk membeli emas, hal tersebut sebagai bukti cinta saksi MUH. FIRDAUS kepada terdakwa (Silfi)

Bahwa karena saksi MUH. FIRDAUS yang telah percaya jika orang yang berpacaran dengannya adalah seorang perempuan bernama Silfi, sebagaimana foto profil di Facebook, selain itu terdakwa dengan saksi MUH. FIRDAUS tidak pernah bertemu secara langsung hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whatsaap dan sesekali berbicara melalui telepon dan saat berbicara melalui telepon, terdakwa menyamarkan suarnya seolah-olah terdakwa seorang perempuan.

Bahwa oleh karena itu maka saksi MUH. FIRDAUS secara sukarela memberikan uang yang diminta oleh terdakwa. Yang awalnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun karena terdakwa mengatakan kepada saksi MUH. FIRDAUS jika emas yang dibeli dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), terbilang cukup kecil, maka keluarga tidak menyetujui hubungan antara terdakwa (Silfi) dengan saksi MUH. FIRDAUS.

Bahwa saksi MUH. FIRDAUS yang begitu cinta kepada terdakwa (Silfi), sehingga secara sukarela kembali mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa dengan menggunakan jasa kurir untuk menerima transferan dari saksi MUH. FIRDAUS dengan rincian sebagai berikut : 

  1. Pada tanggal 11 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  2. Pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  3. Pada tanggal 12 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  4. Pada tanggal 13 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  5. Pada tanggal 14 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank SULTENG 1341020204087416 atas nama ARIYADIN;
  6. Pada tanggal 15 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  7. Pada tanggal 16 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 504401016054533 atas nama MUH ARDIANSYAH;
  8. Pada tanggal 17 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 810701014206531 atas nama NIRMA YULISARI;
  9. Pada tanggal 18 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama BAYU;
  10. Pada tanggal 19 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  11. Pada tanggal 20 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening Bank MANDIRI 1700013909043 atas nama ANDI ARVIAN SURYA ER;
  12. Pada tanggal 22 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  13. Pada tanggal 25 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama MUHAMMAD IKBAL;
  14. Pada tanggal 27 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI 019501037084505 atas nama BAYU;
  15. Pada tanggal 28 Februari 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI mentransfer uang kepada Per. Silfi sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening BRI 810701014206531 atas nama NIRMA YULISARI.

 

----- Bahwa setelah Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI memberikan uang kepada terdakwa, maka pada bulan Maret tahun 2024 Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI berusaha meminta uang tersebut untuk dikembalikan namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dengan berbagai macam alasan dan terdakwa juga sering tidak mengangkat teleponnya sehingga Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI merasa telah ditipu sehingga melaporkan kejadian tersebut untuk di proses lebih lanjut.

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi MUH. FIRDAUS Bin AMBO IDI telah mengalami kerugian sebesar Rp. 97.100.000,- (sembilan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).-

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya