Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Nama Pemohon sebenarnya adalah Karah.
- Menetapkan Tempat, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon sebenarnya adalah Labissa, tanggal 31 Desember 1959.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perubahan Nama, Tempat, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pemohon dari nama yaitu Kerah, Tempat Tanggal Lahir Kampung Baru, 28 Desember 1940, menjadi Karah, Tempat Tanggal Lahir Labissa, tanggal 31 Desember 1959.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti/perubahan Nama, Tempat, Tanggal dan Tahun Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Instansi terkait lainya untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan baik menurut aturan hukum yang berhubungan dengan permohonan ini. |