Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Skg JHADI WIJAYA, SH., MH MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA Bin ARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1017/P.4.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JHADI WIJAYA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA Bin ARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURIANI, S.Hi, M.H, DkkMASDAR Alias CEDDA Alias ADDA Bin ARIS
Anak Korban
Dakwaan

Primair : ----- Bahwa Terdakwa MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS bersama-sama dengan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Senin, Tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, Terdakwa mendatangi rumah saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE yang berada di Desa Palongki Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone yang merupakan tetangga rumah Terdakwa, lalu setelah tiba di rumah saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE, kemudian Terdakwa mengajak saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE untuk pergi ke rumah Lk. BAHAR (DPO) yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang untuk mendapatkan Narkotika jenis shabu, karena saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE yang kenal dengan Lk. BAHAR (DPO), lalu saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE menyetujuinya untuk Bersama pergi untuk mendapatkan shabu dari Lk. BAHAR (DPO). - Bahwa pada pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE berangkat menggunakan mobil merek Daihatsu Grand Max warna hitam jenis pickup dengan nomor polisi DD 8560 RM menuju Kabupaten Sidenreng Rappang, kemudian tiba pada hari Senin Tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 wita. Setelah tiba di Kabupaten Sidenreng Rappang, Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE langsung menuju ke rumah Lk. BAHAR (DPO), setelah tiba selanjutnya Terdakwa dan Lk. A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE bertemu dengan Lk. BAHAR (DPO) lalu Lk. BAHAR (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah). - Bahwa setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari Lk. BAHAR (DPO), kemudian Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE meninggalkan rumah Lk. BAHAR (DPO) dan saat Terdakwa naik ke atas mobil lalu terdakwa meletakkan narkotika jenis shabu di atas dasbor mobil, kemudian saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE mengambil narkotika jenis shabu lalu memindahkannya untuk diletakkan di dalam laci mobil bagian depan sebelah kiri. - Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE meninggalkan rumah Lk. BAHAR (DPO) menuju ke Kabupaten Bone dengan melewati Kabupaten Wajo. Kemudian Sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE tiba di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo dan tiba-tiba mobil yang dikendarai Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE di hadang oleh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel, karena sebelumnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel mendapat informasi jika di kampung Palongki Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa MASDAR, dengan biasanya shabu yang dimiliki berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang, lalu didapati terdakwa akan melintas dari Kabupaten Sidenreng Rappang menuju ke Kabupaten Bone tepatnya di di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE serta mobil yang dikendarai, kemudian ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu di dalam laci mobil bagian depan sebelah kiri. - Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli Bersama saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE dari Lk. BAHAR (DPO) dengan tujuan akan dijual Kembali. - Bahwa Selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel membawa Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sulsel guna periksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5265/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023, yang menerangkan sebagai berikut : ? 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 4,4895 gram ? 2 (dua) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 4,4685 gram Adalah Positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, tidak dilengkapi surat ijin dari Pihak yang berwenang dan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Subsidiair : ----- Bahwa Terdakwa MASDAR Alias CEDDA Alias ADDA BIN ARIS bersama-sama dengan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Senin, Tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, Terdakwa mendatangi rumah saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE yang berada di Desa Palongki Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone yang merupakan tetangga rumah Terdakwa, lalu setelah tiba di rumah saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE, kemudian Terdakwa mengajak saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE untuk pergi ke rumah Lk. BAHAR (DPO) yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang untuk mendapatkan Narkotika jenis shabu, karena saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE yang kenal dengan Lk. BAHAR (DPO), lalu saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE menyetujuinya untuk bersama pergi untuk mendapatkan shabu dari Lk. BAHAR (DPO). - Bahwa pada pukul 23.00 Wita, Terdakwa bersama saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE berangkat menggunakan mobil merek Daihatsu Grand Max warna hitam jenis pickup dengan nomor polisi DD 8560 RM menuju Kabupaten Sidenreng Rappang, kemudian tiba pada hari Senin Tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 wita. Setelah tiba di Kabupaten Sidenreng Rappang, Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE langsung menuju ke rumah Lk. BAHAR (DPO), setelah tiba selanjutnya Terdakwa dan Lk. A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE bertemu dengan Lk. BAHAR (DPO) lalu Lk. BAHAR (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah). - Bahwa setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari Lk. BAHAR (DPO), kemudian Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE meninggalkan rumah Lk. BAHAR (DPO) dan saat Terdakwa naik ke atas mobil lalu terdakwa meletakkan narkotika jenis shabu di atas dasbor mobil, kemudian saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE mengambil narkotika jenis shabu lalu memindahkannya untuk diletakkan di dalam laci mobil bagian depan sebelah kiri. - Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE meninggalkan rumah Lk. BAHAR (DPO) menuju ke Kabupaten Bone dengan melewati Kabupaten Wajo. Kemudian Sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE tiba di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo dan tiba-tiba mobil yang dikendarai Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE di hadang oleh Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel, karena sebelumnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel mendapat informasi jika di kampung Palongki Kabupaten Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa MASDAR, dengan biasanya shabu yang dimiliki berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang, lalu didapati terdakwa akan melintas dari Kabupaten Sidenreng Rappang menuju ke Kabupaten Bone tepatnya di di Jalan Poros Anabanua Sengkang Desa Pinceng Pitue Kec. Tanasitolo Kab. Wajo. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE serta mobil yang dikendarai, kemudian ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu di dalam laci mobil bagian depan sebelah kiri. - Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli bersama saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE dari Lk. BAHAR (DPO) dengan tujuan akan dijual Kembali. - Bahwa Selanjutnya Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel membawa Terdakwa dan saksi A. JUNAS Alias A. JUNA BIN ANDI SESSE PETTA TIPPE ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sulsel guna periksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5265/NNF/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023, yang menerangkan sebagai berikut : ? 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 4,4895 gram ? 2 (dua) sachet plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto 4,4685 gram Adalah Positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, tidak dilengkapi surat ijin dari Pihak yang berwenang dan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya