Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Skg MUHAMMAD NUR, S.H IRWAN Alias ICI Bin BALLENGGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3224/P.4.19/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Alias ICI Bin BALLENGGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa ia Terdakwa IRWAN Alias ICI Bin BALLENGGENG pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 di timbangan UPPKB Sajoanging yang beralamat di Jalan Poros Sengkang – Palopo Desa Salobulo Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, terhadap saksi korban ACHMAD FUDI JUSRIADI Alias FUDI Bin JUSRIADI perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

 

---------------Berawal pada hari Senin tanggal 28 bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi Korban yang sedang menjalankan tugas di timbangan UPPKB Sajoanging yang beralamat di Jalan Poros Sengkang – Palopo Desa Salobulo Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, lalu Saksi Korban melihat sebuah mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa melintas dan masuk ketimbangan UPPKB Sajoanging sehingga Saksi Korban menegur Terdakwa tetapi mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa tetap masuk ketimbangan UPPKB Sajoanging dan Terdakwa ingin memberikan uang kepada Saksi Korban sejumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) tetapi Saksi Korban menolak dengan mengatakan “kita ambil mi saja pung” sehingga Terdakwa meninggalkan tempat timbangan UPPKB Sajoanging dan saksi Korban kembali melanjutkan tugasnya, lalu Terdakwa ke rumah Saksi Andi Alvian Alias Apping Bin Syamsuddin minum-minuman keras jenis tuak (ballo) bersama dengan Saksi Asri Bin Arsyad yang terletak di Jalan Poros Sengkang-Palopo Desa Salobulu Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, kemudian sekira pada pukul 22.30 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi Asri Bin Aryad berjalan kaki menuju kios yang berada di depan Timbangan UPPKB Sajoangin,  kemudian datang Saksi RIDWAN Alias UTE Bin BALLENGGENG dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban mengatakan dalam Bahasa bugis bahwa “nama oto akkue u tilang to ako manui” yang artinya “biarpun mobil disini akan saya tilang jika melanggar” mendengar perkataan Saksi RIDWAN Alias UTE Bin BALLENGGENG membuat Terdakwa langsung emosi sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 50 cm yang sudah terhunus dan kembali ke kios depan Timbangan UPPKB Sajoanging untuk mencari Saksi Korban, lalu Terdakwa turun dari motor dan langsung mengejar Saksi Korban dengan mengatakan dalam Bahasa Bugis bahwa “tegai...tegai...tegai...tegai” yang artinya “mana...mana...mana...mana”, namun Saksi RESTU HIDAYAT Alias RESTU Bin BURHAN berteriak mengatakan “awas parang” sehingga Saksi Korban merasa ketakutan dan berlari bersama petugas lainnya untuk mengamankan diri namun Terdakwa tetap mengejar Korban ACHMAD FUDI JUSRIADI Alias FUDI Bin JUSRIADI sampai di depan kamar kos dengan sebilah parang panjang yang dibawahnya kemudian Saksi RESTU HIDAYAT Alias RESTU Bin BURHAN langsung memeluk Terdakwa dari belakang serta mengamankan Terdakwa, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk menuju morowali.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 211 KUHP.----

 

ATAU

KEDUA

------------------Bahwa ia Terdakwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 di timbangan UPPKB Sajoanging yang beralamat di Jalan Poros Sengkang – Palopo Desa Salobulo Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap saksi korban ACHMAD FUDI JUSRIADI Alias FUDI Bin JUSRIADI Perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------Berawal pada hari Senin tanggal 28 bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi Korban yang sedang menjalankan tugas di timbangan UPPKB Sajoanging yang beralamat di Jalan Poros Sengkang – Palopo Desa Salobulo Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, lalu Saksi Korban melihat sebuah mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa melintas dan masuk ketimbangan UPPKB Sajoanging sehingga Saksi Korban menegur Terdakwa tetapi mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa tetap masuk ketimbangan UPPKB Sajoanging dan Terdakwa ingin memberikan uang kepada Saksi Korban sejumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) tetapi Saksi Korban menolak dengan mengatakan “kita ambil mi saja pung” sehingga Terdakwa meninggalkan tempat timbangan UPPKB Sajoanging dan saksi Korban kembali melanjutkan tugasnya, lalu Terdakwa ke rumah Saksi Andi Alvian Alias Apping Bin Syamsuddin minum-minuman keras jenis tuak (ballo) bersama dengan Saksi Asri Bin Arsyad yang terletak di Jalan Poros Sengkang-Palopo Desa Salobulu Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, kemudian sekira pada pukul 22.30 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi Asri Bin Aryad berjalan kaki menuju kios yang berada di depan Timbangan UPPKB Sajoangin,  kemudian datang Saksi RIDWAN Alias UTE Bin BALLENGGENG dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban mengatakan dalam Bahasa bugis bahwa “nama oto akkue u tilang to ako manui” yang artinya “biarpun mobil disini akan saya tilang jika melanggar” mendengar perkataan Saksi RIDWAN Alias UTE Bin BALLENGGENG membuat Terdakwa langsung emosi sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 50 cm yang sudah terhunus dan kembali ke kios depan Timbangan UPPKB Sajoanging untuk mencari Saksi Korban, lalu Terdakwa turun dari motor dan langsung mengejar Saksi Korban dengan mengatakan dalam Bahasa Bugis bahwa “tegai...tegai...tegai...tegai” yang artinya “mana...mana...mana...mana”, namun Saksi RESTU HIDAYAT Alias RESTU Bin BURHAN berteriak mengatakan “awas parang” sehingga Saksi Korban merasa ketakutan dan berlari bersama petugas lainnya untuk mengamankan diri namun Terdakwa tetap mengejar Korban ACHMAD FUDI JUSRIADI Alias FUDI Bin JUSRIADI sampai di depan kamar kos dengan sebilah parang panjang yang dibawahnya kemudian Saksi RESTU HIDAYAT Alias RESTU Bin BURHAN langsung memeluk Terdakwa dari belakang serta mengamankan Terdakwa, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk menuju morowali.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya