Dakwaan |
Bahwa terdakwa MESSA Bin AMBO ANGKA pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Puskesmas Maniangpajo Dusun Salodua Desa Mattirowalie Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor berangkat dari rumahnya menuju Anabanua untuk jalan-jalan, kemudian sekitar pukul 01.30 WITA terdakwa singgah di Puskesmas Maniangpajo untuk beristirahat lalu duduk didepan IGD Puskesmas Maniangpajo, tidak lama kemudian terdakwa melihat didalam ruang IGD Puskesmas Maniangpajo ada sebuah 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy a32 warna hitam IMEI 1 352160551739663 IMEI 2 352320961739667 yang terletak dilantai kemudian terdakwa mengambilnya dan langsung pergi meninggalkan Puskesmas Maniangpajo. Setelah itu terdakwa kembali kerumahnya di Desa Sakkoli Kec. Sajoanging Kab. Wajo kemudian kartu handphone tersebut terdakwa buang dan handphone tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy a32 warna hitam IMEI 1 352160551739663 IMEI 2 352320961739667 adalah milik saksi ABD. AZIS Alias ASI Bin LA KADI dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ABD. AZIS Alias ASI Bin LA KADI mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP. |