Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Skg Drs. ANDI RUSDI UNTUNG, M. Si 1.Andi Budi Agung, SH.
2.Andi Karidawati
3.Andi Firawati
4.Andi Wirasakti
5.Andi Fahrul
6.Andi Ferdi
7.Andi Vika
8.Andi Era Pramusatria
9.Andi Bayu Setiawan
10.Andi Reski Yulitar, S.E
11.Andi Maryam
12.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. ANDI RUSDI UNTUNG, M. Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Budi Agung, SH.
2Andi Karidawati
3Andi Firawati
4Andi Wirasakti
5Andi Fahrul
6Andi Ferdi
7Andi Vika
8Andi Era Pramusatria
9Andi Bayu Setiawan
10Andi Reski Yulitar, S.E
11Andi Maryam
12Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Tanah perumahan (dahulu Lokasi Pengerganjian Andi Untung) seluas 2.177 M2, terletak di  Jln. Andi Lantara (Eks Jln Pahlawan) Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah / rumah Bau Bayu, H. Andi Suyuti, Andi Awal dan Andi Indah, Sebelah Timur: Jalan Setapak, Sebelah Selatan: Jalan Setapak, Sebelah Barat: Tanah / rumah milik Hj Andi Harmawati dan Jln. Andi Lantara (Eks Jln Pahlawan) adalah  milik  /  kepunyaan  Andi Untung (orang tua Penggugat) yang   diperoleh dengan membeli dari H. Tajang.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Hj. Andi Gading yang semasa hidupnya menguasai, mengklaim, mempertahankan dan memohonkan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak anak / ahli waris Andi Untung termasuk Penggugat.   
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  para Tergugat ( Tergugat I, s/d XI ) yang menguasai, mengklaim dan mempertahankan tanah obyek sengketa setelah meninggalnya Hj. Andi Gading adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak anak / ahli waris Andi Untung termasuk Penggugat.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat yakni Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor  :  00689 tahun 2015 atas nama Hajja Andi Gading atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melanggar hak anak / ahli waris Andi Untung termasuk Penggugat.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor   :   00689 tahun 2015 atas nama Hajja Andi Gading atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  7. Menghukum para Tergugat ( Tergugat I, s/d XI ) dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk  menyerahkannya tanah obyek sengketa kepada anak / ahli waris  Andi Untung yakni Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya, untuk selanjutnya dibagi waris kepada Para ahli waris Andi Untung yang berhak.
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini.  
  9. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa  segala  surat-surat  yang  terbit atas nama Hj. Andi Gading, dan atau para Tergugat ( Tergugat I, s/d XI ) yang ada ada dalam kekuasaannya mengenai tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  10. Menghukum para Tergugat ( Tergugat I, s/d XI ) secara tanggung renteng untuk  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

      DAN/ATAU:  

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak