Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWIN Alias ERWIN Bin DG MARELANG pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Ammesangeng Sengkang Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa MUHAMMAD IRWIN Alias ERWIN Bin DG MARELANG bersama saksi IMRAN Alias GERI Alias BAPAK RAHEL Bin BETTA dan saksi RUSLAN Alias CULANG Bin MUIN berangkat menuju kota Sengkang untuk berjalan-jalan dengan menggunakan mobil Terdakwa MUHAMMAD IRWIN Alias ERWIN Bin DG MARELANG yakni Toyota Agya dengan No. Pol. : DW 1053 MC warna putih, dan sekitar pukul 08.00 Wita tiba di SPBU Ammesangeng Sengkang untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) namun pada saat mengantri, terjadi perdebatan antara terdakwa dengan petugas SPBU, yang menyebabkan terdakwa emosi kemudian mengambil senjata tajam jenis badik dari dalam mobil, kemudian melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis badik dalam keadaan emosi maka saksi IMRAN Alias GERI Alias BAPAK RAHEL Bin BETTA keluar dari mobil dan menghalangi terdakwa untuk mendekati masyarakat dan mengajak terdakwa untuk kembali kedalam mobil. Sehingga Terdakwa MUHAMMAD IRWIN Alias ERWIN Bin DG MARELANG pergi meninggalkan SPBU.
- Bahwa 1 (satu) buah badik dengan panjang besi 19 cm, lebar besi 2,5 cm, dan sarungnya terbuat dari kayu dengan panjang 21.5 cm dengan ciri-ciri terbalutkan isolasi warna hitam dan gagang badik patah dibawa oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari pihak berwenang. Sehingga terdakwa MUHAMMAD IRWIN Alias ERWIN Bin DG MARELANG diamankan oleh petugas Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |