Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2210/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kompleks Ruko Sallo Mall Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari informasi Masyarakat di Lingkungan Hukum Polres Wajo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang terletak di Kompleks Ruko Sallo Mall Kabupaten Wajo, sehingga dari informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama Tim melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, Petugas Kepolisian yaitu Saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN, Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. Bin RUSTAN dan Saksi FHERDI BASTIAN, S.H. Bin BASTIAN bersama Tim menemukan Terdakwa SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat tersebut bahwa Terdakwa sedang berada di Kompleks Ruko Sallo Mall Jalan H. Bahe  Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo karena Terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan dan sering menginap di lokasi tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian langsung memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat tugas, setelah memastikan identitas dan ciri-ciri Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang kaca pireks, yang kedua barang bukti tersebut tersimpan di dalam 1 (satu) pembungkus rokok classmild yang kemudian ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dalam karung yang berada di depan Ruko Sallo Mall di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dan dari pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti tersebut Terdakwa peroleh dari Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kios penjual kelapa di Jalan H. Bahe samping Sallo Mall Kab. Wajo, dengan cara pada mulanya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, pada saat Terdakwa bertemu dengan Lelaki IMRAN (DPO) di Parkiran Ruko Sallo Mall Kab. Wajo, kemudian Lelaki IMRAN (DPO) datang dan mengatakan kepada Terdakwa “Pergiki belikanka shabu-shabu 1 (satu) sachet ada uangku Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah nanti samaki pakai”, selanjutnya Terdakwa menjawab “Iya bisaji” lalu Lelaki IMRAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa agar pergi ke Jalan H. Bahe di kios penjual kelapa yang berada di samping Sallo Mall Kab. Wajo agar bertemu dengan Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA, lalu Terdakwa pun menuju tempat tersebut dan bertemu dengan Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA sesuai petunjuk ciri-ciri yang diberikan oleh Lelaki IMRAN (DPO), kemudian Terdakwa pada saat itu mengatakan kepada Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA “nasuruhka IMRAN (DPO) ketemu sama kita untuk dibelikan shabu-shabu”, lalu Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA pun mengatakan “Iya bisaji”, kemudian Terdakwa pun memberikan uang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah tersebut kepada Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA agar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah diambil saja sebagai imbalan dan pembeli rokok, selanjutnya Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA mengatakan “tunggu maki disini nanti saya carikanki” lalu Terdakwa menunggu di kios penjual kelapa, hingga sekitar pukul 22.30 Wita Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA datang kembali membawakan pesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah Saksi MUH. ANUGRAH Bin BENGGA memberikan 1 (sachet) narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke Komplek Ruko Sallo Mall dengan membawa 1 (sachet) narkotika jenis shabu tersebut, di dalam perjalanan Terdakwa singgah untuk mengambil pembungkus rokok classmild dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam pembungkus rokok, kemudian melanjutkan perjalanannya, setelah tiba di Kompleks Ruko Sallo Mall Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, kemudian Terdakwa menunggu kedatangan Lelaki IMRAN (DPO) yang mana sesuai kesepakatan akan digunakan secara bersama-sama Narkotika jenis shabu tersebut, sembari menunggu kedatangan Lelaki IMRAN (DPO) Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam karung bekas bongkaran bangunan dan Terdakwa masuk ke dalam salah satu ruko untuk buang air kecil, namun tidak lama kemudian Petugas Kepolisian datang dan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1717/ NNF/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat bruto 0,163 (nol koma satu enam tiga) gram, berat netto seluruhnya 0,0742 gram (Nomor Barang Bukti 3949/2024/NNF)
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks (Nomor Barang Bukti 3950/2024/NNF)

adalah benar barang bukti tersebut di atas mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 3951/2024/NNF);

adalah benar barang bukti tersebut di atas tidak ditemukan bahan narkotika.

adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN dan tidak ditemukan bahan narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kompleks Ruko Sallo Mall Jalan H. Bahe  Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

Bahwa berawal dari informasi Masyarakat di Lingkungan Hukum Polres Wajo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang terletak di Kompleks Ruko Sallo Mall Kabupaten Wajo, sehingga dari informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama Tim melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, Petugas Kepolisian yaitu Saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN, Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. Bin RUSTAN dan Saksi FHERDI BASTIAN, S.H. Bin BASTIAN bersama Tim menemukan Terdakwa SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat tersebut bahwa Terdakwa sedang berada di Kompleks Ruko Sallo Mall Jalan H. Bahe  Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo karena Terdakwa sedang bekerja sebagai buruh bangunan dan sering menginap di lokasi tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian langsung memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat tugas, setelah memastikan identitas dan ciri-ciri Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang kaca pireks, yang kedua barang bukti tersebut tersimpan di dalam 1 (satu) pembungkus rokok classmild yang kemudian ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dalam karung yang berada di depan Ruko Sallo Mall di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dan dari pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya, selanjutnya Petugas Kepolisian datang dan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1717/ NNF/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat bruto 0,163 (nol koma satu enam tiga) gram, berat netto seluruhnya 0,0742 gram (Nomor Barang Bukti 3949/2024/NNF)
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks (Nomor Barang Bukti 3950/2024/NNF)

adalah benar barang bukti tersebut di atas mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 3951/2024/NNF);

adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN dan tidak ditemukan bahan narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya