Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/P.4.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair:

Bahwa ia terdakwa RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan H.A. Ninnong Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA dihubungi oleh Lelaki AGUS (DPO) melalui sambungan telepon untuk meminta Terdakwa mencarikannya narkotika jenis sabu yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa, kemudian selanjutnya sekitar pukul 21.10 wita Terdakwa bertemu dengan Lelaki KIBBA (DPO) dijalan Lasangkuru Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, Terdakwa pun meminta kepada Lelaki KIBBA untuk mencarikannya narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar 20 menit kemudian tepatnya sekitar pukul 21.30 wita Lelaki KIBBA menemui Terdakwa di jalan Sungai Bulete Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia telah mendapatkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, mendapat informasi tersebut Terdakwa pun menghubungi Lelaki AGUS untuk memberikan kabar bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu seperti pesanan Lelaki AGUS, beberapa saat kemudian Lelaki AGUS Kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan bahwa yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut bukanlah dirinya, melainkan menantu lelakinya yang Bernama MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM (dituntut dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekitar pukul 21.50 wita Sdr. MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM datang menemui Terdakwa di Jalan Sungai Gilireng Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, setelah bertemu Terdakwa meminta MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM untuk menunggunya ditempat tersebut sedangkan Terdakwa berangkat untuk menemui Lelaki KIBBA untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Lelaki KIBBA Terdakwa pun langsung kembali ketempat MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM menunggunya, sesampainya disana Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa juga langsung diberikan uang oleh MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM langsung pergi meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa juga langsung pergi menemui Lelaki KIBBA untuk menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM.
  • Bahwa selanjutnya MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin  tanggal 01 April  2024 sekitar pukul 22.00 wita di Jalan H.A.Ninnong Kelurahan Teddaopu  Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo karena telah ditemukan dalam penguasaannya narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD.SALAM dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari Terdakwa, sehingga Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin  tanggal 01 April  2024 sekitar pukul 22.20 wita di Jalan Sungai Bulete Kelurahan Siengkang  Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1424/NNF/IV/2024, tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,1036 gram yang diberi nomor barang bukti 3283/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 3284/2024/NNF, dan sampel berisi urine milik MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD.SALAM dengan nomor barang bukti 3285/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3283/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3284/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3285/2024/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

Kesimpulan : sampel 3283/2024/NNF dan 3284/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan H.A. Ninnong Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA dihubungi oleh Lelaki AGUS (DPO) melalui sambungan telepon untuk meminta Terdakwa mencarikannya narkotika jenis sabu yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa, kemudian selanjutnya sekitar pukul 21.10 wita Terdakwa bertemu dengan Lelaki KIBBA (DPO) dijalan Lasangkuru Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, Terdakwa pun meminta kepada Lelaki KIBBA untuk mencarikannya narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar 20 menit kemudian tepatnya sekitar pukul 21.30 wita Lelaki KIBBA menemui Terdakwa di jalan Sungai Bulete Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia telah mendapatkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, mendapat informasi tersebut Terdakwa pun menghubungi Lelaki AGUS untuk memberikan kabar bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu seperti pesanan Lelaki AGUS, beberapa saat kemudian Lelaki AGUS Kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan bahwa yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut bukanlah dirinya, melainkan menantu lelakinya yang Bernama MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM (dituntut dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekitar pukul 21.50 wita Sdr. MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM datang menemui Terdakwa di Jalan Sungai Gilireng Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, setelah bertemu Terdakwa meminta MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM untuk menunggunya ditempat tersebut sedangkan Terdakwa berangkat untuk menemui Lelaki KIBBA untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Lelaki KIBBA Terdakwa pun langsung kembali ketempat MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM menunggunya, sesampainya disana Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa juga langsung diberikan uang oleh MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM langsung pergi meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa juga langsung pergi menemui Lelaki KIBBA untuk menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM.
  • Bahwa selanjutnya MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin  tanggal 01 April  2024 sekitar pukul 22.00 wita di Jalan H.A.Ninnong Kelurahan Teddaopu  Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo karena telah ditemukan dalam penguasaannya narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD.SALAM dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari Terdakwa, sehingga Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin  tanggal 01 April  2024 sekitar pukul 22.20 wita di Jalan Sungai Bulete Kelurahan Siengkang  Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1424/NNF/IV/2024, tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,1036 gram yang diberi nomor barang bukti 3283/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 3284/2024/NNF, dan sampel berisi urine milik MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD.SALAM dengan nomor barang bukti 3285/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3283/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3284/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3285/2024/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

Kesimpulan : sampel 3283/2024/NNF dan 3284/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu dari pihak berwajib serta Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan H.A. Ninnong Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA dihubungi oleh Lelaki AGUS (DPO) melalui sambungan telepon untuk meminta Terdakwa mencarikannya narkotika jenis sabu yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa, kemudian selanjutnya sekitar pukul 21.10 wita Terdakwa bertemu dengan Lelaki KIBBA (DPO) dijalan Lasangkuru Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, Terdakwa pun meminta kepada Lelaki KIBBA untuk mencarikannya narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar 20 menit kemudian tepatnya sekitar pukul 21.30 wita Lelaki KIBBA menemui Terdakwa di jalan Sungai Bulete Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia telah mendapatkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, mendapat informasi tersebut Terdakwa pun menghubungi Lelaki AGUS untuk memberikan kabar bahwa Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu seperti pesanan Lelaki AGUS, beberapa saat kemudian Lelaki AGUS Kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan bahwa yang akan menjemput narkotika jenis sabu tersebut bukanlah dirinya, melainkan menantu lelakinya yang Bernama MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM (dituntut dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekitar pukul 21.50 wita Sdr. MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM datang menemui Terdakwa di Jalan Sungai Gilireng Kel. Siengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, setelah bertemu Terdakwa meminta MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM untuk menunggunya ditempat tersebut sedangkan Terdakwa berangkat untuk menemui Lelaki KIBBA untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Lelaki KIBBA Terdakwa pun langsung kembali ketempat MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM menunggunya, sesampainya disana Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa juga langsung diberikan uang oleh MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM langsung pergi meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa juga langsung pergi menemui Lelaki KIBBA untuk menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD. SALAM.
  • Bahwa selanjutnya MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin  tanggal 01 April  2024 sekitar pukul 22.00 wita di Jalan H.A.Ninnong Kelurahan Teddaopu  Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo karena telah ditemukan dalam penguasaannya narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD.SALAM dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari Terdakwa, sehingga Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin  tanggal 01 April  2024 sekitar pukul 22.20 wita di Jalan Sungai Bulete Kelurahan Siengkang  Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1424/NNF/IV/2024, tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,1036 gram yang diberi nomor barang bukti 3283/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 3284/2024/NNF, dan sampel berisi urine milik MUH. NURHIDAYAT Alias RIANG Bin ABD.SALAM dengan nomor barang bukti 3285/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3283/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3284/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

3285/2024/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

Kesimpulan : sampel 3283/2024/NNF dan 3284/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa telah dilakukan asesmen medis terhadap Terdakwa dengan Nomor: R/TAT-80/VI/2024/BNN Kab. Bone yang ditandatangani oleh Kepala BNNK Bone LA MUATI,S.H.,M.H selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Bone dengan Kesimpulan bahwa Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori Berat dengan pola penggunaan teratur pakai, dan didapatkan indikasi tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika. Sehingga proses hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi selama 6 (enam) bulan.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya